Buat Resah, OJK Kaji Larangan Penagihan Pinjol oleh Debt Collector

Jasa debt collector masih banyak outsourcing.

Buat Resah, OJK Kaji Larangan Penagihan Pinjol oleh Debt Collector
Ilustrasi Debt Collector/ Shutterstock Andrey Povpov
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji larangan penggunaan jasa penagih utang (debt collector) dalam bisnis fintech atau pinjaman online (pinjol).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada acara bertajuk Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum, Jumat (11/2). Wimboh mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan pelayanan pinjol resmi yang telah terdaftar sehingga mengurangi kecemasan masyarakat.

“Kami juga berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang. Bisa bisa akan kami larang,” kata Wimboh.

Jasa debt collector masih banyak outsourcing

Wimboh juga mengatakan, saat ini masih banyak pelaku industri fintech hingga perusahaan pembiayaan multifinance (leasing) yang menggunakan jasa penagih dari pihak ketiga atau outsourcing. Hal tersebut menurutnya membuat lengah pengawasan di lapangan saat proses penagihan.

“Karena debt collector ini outsorcing, ini sulit untuk melacak. Untuk itu kami terus akan melakukan perbaikan perbaikan,” tambah Wimboh.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) M. Mahfud MD juga meresahkan proses penagihan yang terjadi pada pinjol illegal. Menurutnya, tak sedikit oknum debt collector yang melakukan cara kasar untuk menagih utang nasabah.

“Ada orang diminta fotonya kepalanya yang cantik sebagai peminjam, lalu badannya badan orang lain yang sedang telanjang bulat. Lalu dikirim ke peminjam. Kalau kamu tidak bayar akan saya sebar foto ini,” ungkap Mahfud.

OJK dorong fintech terdaftar terapkan suku bunga rendah

Tak hanya itu, OJK juga terus mendorong fintech resmi atau terdaftar untuk bisa menurunkan suku bunganya agar dapat bersaing dengan industri. Hal tersebut sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pinjol resmi.

“Sehingga nanti yang ada yang berizin bisa memberikan manfaat yang besar dengan suku bunga yang lebih murah. Lalu service yang begitu bagus etika yang lebih baik terdepan,” kata Wimboh.

Sebagai informasi saja, bunga yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maksimum 0,8 persen per hari (termasuk biaya-biaya).

Terdapat 103 fintech berizin

Sebagai informasi saja, sampai dengan 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 103 perusahaan.

Dari seluruh fintech berizin tersebut sudah menyalurkan pembiayaan senilai Rp295,85 triliun hingga Desember 2021. Nilai tersebut naik 89,7 persen dibanding periode sama tahun lalu.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
11 Bahasa Tertua di Dunia, Ada yang Masih Digunakan
GoTo Lepas GoTo Logistics, Bagaimana Nasib GoSend?
BTPN Syariah Bukukan Laba Rp264 miliar di Kuartal I-2024
Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia