Ini Cara Urus dan Ambil Kelebihan Denda Tilang

Ini pengertian denda tilang dan cara membayarnya.

Ini Cara Urus dan Ambil Kelebihan Denda Tilang
Kamera CCTV ETLE untuk memantau pelanggaran lalu lintas pengendara sepeda motor yang dipasang di Jalan M.H. Thamrin Jakarta pada 31 Januari 2020. Shutterstock/Wulandari Wulandari
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Denda tilang adalah sanksi administratif yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas. Hal ini dilakukan oleh aparat kepolisian dengan tujuan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran serta ketaatan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. 

Tidak membayar denda tilang memiliki beberapa konsekuensi yang harus dipahami oleh pelanggar lalu lintas. Konsekuensi tersebut antara lain, penundaan perpanjangan SIM dan STNK, dan pemotongan pajak kendaraan bermotor. Kemudian, Anda juga bisa tidak dapat melakukan pembuatan SIM dan STNK baru, hingga pemanggilan ke kantor kepolisian. 

Berikut ini adalah pembahasan lengkap mengenai denda tilang, jenis-jenis pelanggaran lalu lintas, dan cara membayarnya. 

Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas

Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, yang dioperasikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Pelanggaran lalu lintas dibagi menjadi tiga jenis, yaitu pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat. Berikut ini adalah penjelasan mengenai ketiga jenis pelanggaran tersebut.

1. Pelanggaran ringan. Pelanggaran ringan adalah pelanggaran yang dikenakan denda tilang sebesar Rp 100.000 hingga Rp 250.000. Contoh pelanggaran ringan antara lain:

- Tidak menghidupkan lampu utama saat berkendara pada malam hari
- Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
- Menggunakan ponsel saat berkendara

2. Pelanggaran sedang. Pelanggaran sedang adalah pelanggaran yang dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 hingga Rp 500.000. Contoh pelanggaran sedang antara lain:

- Melanggar rambu-rambu lalu lintas
- Melewati lampu merah
- Berkendara di jalur busway

3. Pelanggaran berat. Pelanggaran berat adalah pelanggaran yang dikenakan denda tilang sebesar Rp500.000 hingga Rp1.000.000. Contoh pelanggaran berat antara lain:

- Mengemudi dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang
- Memasang knalpot bising yang mengganggu ketertiban umum
- Menabrak kendaraan atau pejalan kaki
- Melakukan kegiatan balap liar atau drifting di jalan raya

Ini cara bayar denda tilang

Ilustrasi STNK Kendaraan Bermotor

Setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Indonesia akan dikenakan denda tilang sebagai sanksi administratif. Denda tilang harus dibayar oleh pelanggar agar dapat mengambil kembali SIM atau STNK yang ditahan oleh petugas kepolisian. Berikut adalah tata cara membayar denda tilang di Indonesia.

Berikut tahapan lengkap cara ambil kelebihan denda tilang dilansir dari website e-Tilang Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/ :

  1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
  2. Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
  3. Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)
  4. Klik BAYAR
  5. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia. Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti 82022-xxxxx-xxxxx *) sebagai Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN). Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia.

Setelah itu, silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa Pos Indonesia untuk pengiriman barang bukti *) Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran. 

Cara urus dan ambil kelebihan denda tilang

ANTARA FOTO/Feny Selly

Setelah membayar denda tilang, terkadang ada kelebihan denda tilang yang masih menjadi hak kita. Sebab, setiap pelanggaran masing-masing pengemudi berbeda-beda dan denda yang diberikan ialah denda maksimal. Sehingga, ada potensi kelebihan denda yang dapat kita ambil.

Berikut adalah beberapa cara untuk mengambil sisa denda tilang:

  1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
    Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.
  2. Periksa sisa titipan
    Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil. Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan. Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN
  3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI
    Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.
  4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat
    Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

TDS 3 in Jakarta: NCT Dream, Sebuah Ikon Pertumbuhan
Perluas Basis Nasabah, Maybank Rilis Kartu Kredit Manchester United
Elon Musk Resmikan Layanan Starlink di Puskemas Bali
Perbedaan Kelebihan Jaminan Untuk Meminjam Uang di Pegadaian
8 Tips Memulai Bisnis Fashion untuk Brand Sendiri
7 Perusahaan Makanan Terbesar di Indonesia, Pimpin Industri!