Ada ASN yang Tidak Terima THR dan Gaji ke-13, Siapa Saja?

Ada juga pegawai non ASN yang terima THR.

Ada ASN yang Tidak Terima THR dan Gaji ke-13, Siapa Saja?
Ilustrasi ASN. (dok. Diskominfo lampung)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta FORTUNE - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Di dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini terdapat pengecualian.

Dalam keterangan resminya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengandian ASN di tingkat pusat maupun daerah. THR rencananya dicairkan mulai 4 April 2023 dan diberikan kepada ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, ASN daerah, termasuk pensiunan dan penerima tunjangan. 

Kendati demikian, tidak semua ASN beruntung mendapatkan THR tahun ini. Berikut daftar ASN yang tidak berhak mendapatkan THR sebagaimana diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Sebelumnya, Pemerintah juga telah memutuskan THR Lebaran 2023 kepada PNS, TNI, Polri dan Pensiunan meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga), dan tunjangan kinerja (tukin) yang hanya 50 persen.

Sri Mulyani menyampaikan, ada ASN yang terdiri dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak mendapat jatah THR tahun ini berdasarkan Pasal 5. Antara lain sebagai berikut:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. 
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibauar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


 

Ini kriteria pegawai non ASN yang terima THR

ANTARA FOTO/Siswowidodo/aww.

Kendati demikian, terdapat golongan pegawai non ASN yang berhak menerima THR. Mereka berhak medapat THR dan gaji ke-13 dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Sudah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja telah dinyatakan berhak menerima THR dan/ atau gaji ke-13.
     
  • Telah ditetapkan menerima THR dan/ atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
  • Adapun, ayat (1) huruf b mengatur bahwa pada saat PP Nomor 15 Tahun 2023 diundangkan, pegawai non-pegawai ASN sudah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

Related Topics

ASNTHRGaji Ke-13

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Apple Minta Maaf atas Iklan iPad Pro yang Tuai Kontroversi
Pertamina Bantah Isu tentang Penghentian Penjualan Pertalite
PT Timah Rombak Jajaran Direksi, Ini Daftar Terbarunya
5 Tips Jaga Privasi Chat di WhatsApp Dengan Manfaatkan Fitur yang Ada
RUPST Bank Mas Absen Bagi Dividen dan Ganti Direktur
Paramount Petals Bangun Area Komersial Berbasis Kota Mandiri