Ini Pengertian dan Syarat Pengajuan Gugatan Pajak

Ini 4 hal yang tidak bisa digugat dalam pajak.

Ini Pengertian dan Syarat Pengajuan Gugatan Pajak
Shutterstock/YP_Studio
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE -  Kesalahpahaman antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan petugas pajak kerap kali terjadi dan menimbulkan sengketa. Perselisihan tersebut bisa disebabkan oleh adanya perbedaan perhitungan atau pembayaran pajak yang terutang.

Penyelesaian sengketa pajak dapat dilakukan melalui pengadilan pajak dengan mengajukan banding atau gugatan. Perbedaan utama antara banding dan gugatan adalah objek yang disengketakan.

Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, yang umumnya terjadi karena adanya perbedaan pendapat atau penafsiran ketentuan. Sedangkan objek yang disengketakan dalam gugatan adalah prosedur dan ketentuan formal atau tata cara dalam melaksanakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan. 

Syarat mengajukan gugatan pajak

Shutterstock/Haryanta.p

Sebelum mengajukan gugatan, wajib pajak perlu mempersiapkan persyaratan admistrasi sebagai berikut: 

  1. Surat Gugatan 2 rangkap, 1 asli, dan 1 fotokopi.
  2. Surat Keputusan atau surat lainnya yang digugat, STP untuk gugatan yang terkait STP, pelaksanaan penagihan.
  3. Bukti bayar 50 persen dari jumlah pajak yang terutang.
  4. Dokumen pendukung lain (1 rangkap) antara lain:
  • Fotokopi akta pendirian dan perubahan yang mencantumkan pengurus yang menandatangani surat gugatan, surat keberatan, surat kuasa khusus, dan pakta integritas yang telah dimeteraikan kemudian.
  • Surat kuasa asli bermeterai apabila dikuasakan.
  • Fotokopi FC kartu kuasa hukum apabila dikuasakan kepada kuasa hukum

Seluruh softcopy dokumen gugatan di atas disampaikan dalam CD atau Flash Drive. Untuk surat gugatan disampaikan dalam bentuk .doc, sedangkan dokumen pendukung lain dalam bentuk .pdf. 

Berikutnya, buat daftar isian surat banding/gugatan. Sertakan pula Pakta Integritas (pada saat sidang pertama).

Adapun format penulisan dokumen-dokumen tersebut dapat diunduh melalui website Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan.

Ini 4 hal yang tidak bisa digugat dalam pajak

ilustrasi hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan, diatur bahwa wajib pajak atau penanggung pajak dapat mengajukan gugatan atas empat hal.

  1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang.
  2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.
  3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP.
  4. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Tata cara pengajuan gugatan pajak

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Wajib pajak dapat melakukan upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak. Upaya hukum tersebut, yaitu melayangkan gugatan pajak. Namun, sebelum melakukan upaya hukum ketahui terlebih dahulu tata cara mengajukan gugatan pajak di bawah ini. 

  1. Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
  2. Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
  3. Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 30 hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.
  4. Terhadap satu pelaksanaan penagihan atau satu keputusan diajukan satu surat gugatan.

Itu tadi tata cara dan hal-hal yang perlu disiapkan dalam pengajuan gugatan pajak. Semoga artikel ini membantu Anda memahami perihal pajak. 

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity