Ini Syarat dan Cara Daftar Layanan Tukar Uang Baru Kebutuhan Lebaran

Menukar uang baru bisa secara offline dan daftar online.

Ini Syarat dan Cara Daftar Layanan Tukar Uang Baru Kebutuhan Lebaran
Warga menukarkan uang pecahan kecil di mobil pelayanan keliling Bank Syariah NTB di Taman Sangkareang, Mataram, NTB, Selasa (12/4) /ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri identik dengan budaya berbagai kepada sanak saudara saat mudik ke kampung halaman. Mengantisipasi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) bersama perbankan menyediakan 5.066 titik layanan penukaran uang baru dengan pecahan kecil yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang, bisa melalui offline dengan mendatangi kantor cabang bank, hingga mendaftar secara online untuk mendatangi kas keliling yang diselenggarakan oleh BI. Apalagi, pada 2022 lalu BI telah merilis uang baru Tahun Emisi (TE) 2022 yang mana terdapat tujuh pecahan uang rupiah baru, yaitu Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Lantas, bagaimana cara menukar uang baru di bank dan apa saja syaratnya? Yuk, simak selengkapnya pada ulasan ini.


 

Ini cara dan syarat menukarkan uang secara offline di bank

Masyarakat Menukar Uang di Kantor Bank Indonesia/ ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Untuk menukarkan uang baru secara offline, kita bisa langsung mendatangi kantor cabang perbankan tempat kita menabung. Dilansir melalui laman resmi OCBC NISP, menukar uang baru di bank dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan. BI juga telah memberikan beberapa ketentuan untuk uang yang masih layak ditukarkan.

Berikut ketentuannya:

  • Pastikan keaslian pecahan uang yang akan ditukarkan.
  • Uang cacat yang masih menyatu dengan fisik minimal ⅔ ukuran aslinya masih dapat ditukarkan.
  • Uang yang tidak digabungkan menggunakan selotip, perekat, maupun staples.
  • Penukar menyiapkan uang lama yang akan ditukar dengan mengemas dan mengurutkan secara terarah.
  • Penukaran uang di bank biasaya dibatasi dengan jumlah maksimal Rp3,8 juta dalam satu paket. Namun, jika kalian nasabah prioritas kita diperbolehkan menukar uang dengan jumlah besar.

Berikut cara dan syarat tukar uang di bank:

  • Membawa kartu identitas, seperti KTP dan lainnya, saat berkunjung di kantor cabang Bank
  • Pastikan Anda memiliki rekening dari bank terkait.
  • Ketahui aturan limit sebelum melakukan penukaran setiap bank. Hal ini diterapkan agar penyebaran uang baru dapat merata,
  • Mengikuti arahan petugas bank yang akan menukarkan uang rupiah lama dengan uang baru.
     

Ini cara daftar online penukaran uang di kas keliling

Seorang Pelajar Memperlihatkan Pecahan Baru Rupiah/ ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa

Selain cara tadi, masyarakat juga bisa menukarkan uang baru di kas keliling yang disediakan BI. Namun, masyarakat diimbau untuk mendaftar secara online melalui akses http://pintar.bi.go.id. Dalam program BI, khusus untuk wilayah DKI Jakarta, terhitung 3- 14 April 2023, BI bekerjasama dengan 16 bank wilayah DKI Jakarta, akan melakukan layanan kas keliling bersama. Kas keliling tersebut akan mengambil tempat di Masjid Hasyim Asya'ri, Masjid Istiqlal, Masjid At Tin, Masjid Islamic Center, dan Masjid Al Azhar.

Hadir pula di pasar wilayah Jabodetabek yaitu Pasar Kopro, Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Slipi, Pasar Koja, dan Pasar Tebet pada tanggal 27 Maret hingga 20 April 2023. Serta puncaknya di Parkir Timur Gelora Bung Karno pada 8-9 April 2023.

Berikut cara daftar layanan penukaran uang secara online:

  • Membuka halaman situs PINTAR melalui https://pintar.bi.go.id di browser pencarian.
  • Memilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling yang ada di halaman utama PINTAR.
  • Selanjutnya, tentukan lokasi provinsi yang akan Anda kunjungi untuk menukar uang, sesuaikan juga kota atau kabupatennya.
  • Aplikasi PINTAR akan menunjukkan daftar tempat dan tanggal kas keliling yang tersedia serta dapat dipilih oleh Anda.
  • Melakukan pengisian data pemesanan dengan memasukkan NIK-KTP, Nama Lengkap, Nomor Telepon dan E-mail
  • Mengisi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan di kas keliling sesuai peraturan dan ketentuan nominal serta jenis pecahan dari Bank Indonesia.
  • Melakukan pemesanan.

Selanjutnya, Anda akan memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang melalui kas keliling. Bukti pemesanan penukaran merupakan dokumen dari situs PINTAR saat Anda telah berhasil melakukan pemesanan layanan kas di Bank Indonesia.

Bukti tersebut dapat diunduh langsung setelah melakukan pemesanan dan akan dikirimkan ke alamat e-mail yang telah dimasukkan saat melengkapi data diri. Terakhir, kita bisa langsung mendatangi lokasi kas keliling sesuai jadwal dengan membawa bukti pemesanan penukaran dan uang yang akan ditukarkan. Jangan lupa untuk selalu membawa KTP untuk proses verifikasi data di lokasi kas keliling.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen