Ini Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Siapkan dokumen yang perlu disiapkan untuk pemohonan WNI.

Ini Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Tiga pebasket naturalisasi Dame Diagne, Serigne Modou Kane, dan Marques Bolden mengucap sumpah janji setia sebagai warga negara Indonesia (WNI) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Senin (19 Juli 2021). (Antara/Dokumentasi Kemenkumham)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakart, FORTUNE - Kewarganegaraan RI diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU 12/2006) yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 11 Juli 2006 dan berlaku efektif sejak 1 Agustus 2006.

Secara umum WNI ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.  Adapun yang dimaksud dengan bangsa Indonesia asli dalam hal ini ialah orang Indonesia yang menjadi WNI sejak lahir dan tidak pernah menjadi warga negara asing (WNA) atas kemauan sendiri. Adapun orang yang disebut warga negara bisa berupa warga lokal atau warga negara asing di sebuah negara. 

Lalu, bagaimana dengan WNI yang telah lama menetap di luar negeri, dan telah kawin dengan orang asing. Apakah dia dan anaknya akan disebut WNI atau WNA?

Syarat menjadi WNI

Peta negara Indonesia (dok.wikipedia)

Dalam Undang-Undang, Kewarganegaraan Indonesia diatur dalam UU nomor 12 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007. Menurut UU, ada beberapa kriteria seseorang dapat disebut sebagai WNI. Kriteria tersebut antara lain di bawah ini. 

  1. Setiap orang yang sudah menjadi WNI berdasarkan peraturan atau perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum berlakunya UU 12/2006.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan sah antar pasangan WNI.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan sah antar ayah WNI dan ibu WNA.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan sah antar ibu WNI dan ayah WNA.
  5. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ibu WNI, tetapi ayahnya tanpa kewarganegaraan, atau hukum di negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  6. Anak yang lahir dari perkawinan sah di mana ayahnya WNI tapi telah meninggal dunia, dan lahirnya anak itu dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal.  Tenggang waktu tersebut diperlukan sebagai salah satu cara untuk membuktikan bahwa ia adalah anak biologis dari sang almarhum ayah yang WNI.
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu WNI.
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu WNA namun diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya, sebelum anak itu berusia 18 tahun atau belum kawin.  Pengakuannya harus dibuktikan secara sah dengan penetapan pengadilan.
  9. Anak yang lahir di wilayah RI, tapi pada waktu kelahirannya status kewarganegaraan kedua orangtuanya tidak jelas.
  10. Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah RI, tapi tidak diketahui siapa kedua orangtuanya (diterlantarkan).
  11. Anak yang lahir di wilayah RI, tapi kedua orangtuanya tanpa kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  12. Anak yang lahir di luar wilayah negara RI dan kedua orangtuanya WNI, tapi kepadanya diberikan kewarganegaraan setempat menurut ketentuan di negara tempat anak itu lahir.
  13. Anak dari ayah / ibu WNA yang telah dikabulkan permohonannya menjadi WNI, kemudian ayah / ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah / menyatakan janji setia kepada NKRI.

Untuk orang-orang yang tidak termasuk dalam kriteria, dapat memiliki status sebagai WNI. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Beberapa di antaranya adalah, telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut. Kemudian, dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.

Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk pemohonan menjadi WNI

ilustrasi visa (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Sebelum mengajukan permohonan menjadi WNI, lengkapi dokumen-dokumennya.

  1. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat.
  2. Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh pejabat.
  3. Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dan menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh pejabat.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
  6. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia.
  7. Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  8. Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya di sekitar tempat tinggal pemohon.
  9. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  10. Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya di sekitar tempat tinggal pemohon, dan menyatakan bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  11. Bukti pembayaran uang pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara.
  12. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak enam lembar.

Cara mengajukan permohonan menjadi WNI

Pemain Sepak Bola Marc Klok Jadi WNI (Foto: Dok. Persija)

Setelah syarat-syarat terpenuhi, berikut tata cara mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia.

Pertama, berkas permohonan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), atau bisa melalui Kedutaan Besar (Kedubes) RI di negara asal pemohon dan kantor pengadilan setempat. Setelah itu, pejabat Kemenkumham kemudian memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan pemeriksaan substantif permohonan dalam waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal permohonan diterima.

Jika semua berkas yang dibutuhkan telah lengkap, pejabat kemudian akan meneruskan berkas kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) paling lama tujuh hari setelah pemeriksaan substantif selesai. Selanjutnya, Menkumham akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan memberi pertimbangan kepada Presiden terkait permohonan tersebut, paling lama 45 hari terhitung sejak permohonan diterima.

Jika pemeriksaan Menkumham telah selesai, permohonan akan diteruskan kepada Presiden yang kemudian bisa dikabulkan atau ditolak dalam waktu paling lambat 45 hari terhitung sejak permohonan diterima. Jika dikabulkan, pemohon akan mendapat salinan Keputusan Presiden dengan tembusan kepada pejabat Kemenkumham.

Pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucap sumpah dan janji setia dihadapan pejabat dan dihadiri dua orang saksi. Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

Setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima, Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dalam berita negara Republik Indonesia.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M