Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2025 pada Era Presiden Baru

Keuangan BPJS Kesehatan sempat defisit Rp51 triliun.

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2025 pada Era Presiden Baru
Shutterstock/Sukarman S.T
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan, tarif iuran peserta BPJS Kesehatan berpotensi akan naik pada Juli 2025. Kondisi tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi keuangan dari BPJS Kesehatan agar tidak kembali defisit.

Anggota DJSN, Muttaqien menjelaskan, berdasarkan hitungan aktuaria tercatat kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih akan tetap positif hingga tahun 2024 mendatang. Namun demikian, keuangan BPJS Kesehatan diprediksi akan kembali defisit Rp 11 triliun di tahun 2025 jika iuran tidak disesuaikan.

“Dari perhitungan yang kami lakukan, diperkirakan bulan Juli atau Agustus 2025 (ada kenaikan iuran). Karena (kondisi keuangan) tahun 2024 itu masih aman. Ketika Presiden baru kita kasih kenaikan iuran, Ia masih membutuhkan waktu untuk pemahaman,” kata Muttaqien saat di temui di Kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (18/7).

Keuangan BPJS Kesehatan sempat defisit Rp51 triliun

ilustrasi BPJS Kesehatan (pinterest.com/Sahrul Ddv)

Seperti diketahui, aset dana jaminan sosial (DJS) kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sempat mengalami defisit cukup dalam pada 2019 yang mencapai Rp51 triliun. Defisit tersebut membaik pada 2020 menjadi Rp5,69 triliun.  

Kondisi tersebut semakin membaik di 2021 dengan mencatat aset DJS surplus senilai Rp 37,92 triliun. Nilai tersebut semakin tinggi surplusnya menjadi Rp56,5 triliun pada 2022.

Sementara itu, dari sisi klasifikasi kelas di BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merancang skema kelas rawat inap standar (KRIS). Dengan demikian, kelas rawat inap 1, 2, dan 3 akan ditiadakan.

Nantinya KRIS hanya memiliki dua kelas kepesertaan program, yaitu kelas standar A dan kelas standar B. Kelas standar A untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan kelas B untuk peserta non-PBI

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

3 Cara Mengubah Suara Menjadi Teks Untuk Kebutuhan Konten
Cara Melihat Pesan WA yang Terhapus, Tanpa Aplikasi Tambahan
Cara dan Sayarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Panduan Cara Ganti Kartu ATM BCA yang Hilang atau Rusak
Dalam sebulan, 69 Pinjol Diganjar Sanksi Oleh OJK
Ketahui Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan serta Biayanya