Pengertian dan Cara Pembuatan TDP bagi Perusahaan

Pahami syarat dan prosedur pembuatan TDP.

Pengertian dan Cara Pembuatan TDP bagi Perusahaan
ilustrasi orang menghitung (unsplash.com/Scott Graham)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bagi pelaku usaha tentu sudah tidak asing dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Karena, TDP menjadi tahapan atau syarat terakhir yang harus dimiliki oleh pemilik perusahaan saat mendirikan badan usaha di Indonesia. 

Namun, ada beberapa jenis badan usaha yang tidak diharuskan memiliki TDP. Hal itu seperti tertuang dalam Kepres Nomor 53 Tahun 1998 mengenai Usaha ataupun Kegiatan yang tidak diwajibkan untuk mendaftarkan perusahaan.

Adapun perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki TDP adalah kegiatan usaha yang tidak bergerak di bidang ekonomi semata. Selain itu, perusahaan yang memiliki tujuan utama di luar mencari keuntungan bisnis juga menjadi jenis bentuk usaha yang tidak diwajibkan untuk mengurus dokumen tersebut.

Tanpa adanya TDP, perusahaan dapat dianggap ilegal dan aktivitas bisnis bisa diberhentikan kapan saja oleh pihak berwajib. Lalu sebenarnya apa sih defisi TDP dan bagaimana syarat untuk mengajukannya. 

Pengertian dari TDP

Penampakan Gedung Sarinah di tahun 1970-an. (Dok. Sarinah)

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan disebutkan, Tanda Daftar Perusahaan adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) kepada pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran. Adapun Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Dengan kata lain, setiap badan usaha, baik itu berbentuk perseroan terbatas (PT), CV, firma, koperasi, yayasan, hingga perseorangan wajib mendaftarkan badan usaha yang dimilikinya. Termasuk di dalamnya adalah kantor cabang, anak perusahaan, kantor pembantu, kantor wilayah, hingga agen yang masih beroperasi di bawah nama perusahaan tersebut.

Kepemilikan TDP akan menjadi penanda segala aktivitas yang sedang berjalan di suatu perusahaan menjadi legal. Artinya, TDP ini menjadi dokumen resmi yang menunjukkan profil perusahaan secara lengkap, serta sah secara hukum.

Namun ada sejumlah bentuk usaha yang tidak diwajibkan memiliki TDP. Pengecualian tersebut berlaku untuk aktivitas usaha yang tidak bergerak di bidang ekonomi dan tidak bertujuan untuk meningkatkan profit.

Contoh jenis usaha yang tidak memiliki TDP, di antaranya yayasan maupun organisasi, pendidikan formal mulai dari pra sekolah hingga perguruan tinggi. Kemudian pendidikan non formal yang masih berada di bawah naungan pemerintah, meliputi jasa kursus, atau kursus yang berkaitan dengan kemampuan dalam berumah tangga.

Selain itu, perusahaan perorangan yang hanya mempekerjakan anggota keluarganya sendiri. jasa notaris, jasa pengacara, praktek dokter perorangan. Termasuk rumah sakit yang tidak dikelola oleh badan usaha atau tidak dalam bentuk badan usaha yang terdiri dari rumah sakit umum (RSU) atau rumah sakit hewan (RSH), dan  klinik pengobatan yang tidak dikelola oleh badan usaha dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha misal laboratorium medis. 

Syarat mengajukan TDP

ilustrasi auditor (unsplash.com/Sincerely Media)

Prosedur pembuatan TDP dapat dilakukan secara langsung di tempat pelayanan atau secara online. Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ketahui dulu syarat yang harus Anda siapkan terlebih dahulu, antara lain sebagai berikut. 

  • Surat Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan berikut salinannya.
  • Surat Keterangan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berikut salinannya.
  • Salinan semua keterangan terkait perubahan perusahaan, termasuk di dalamnya perubahan modal, pengurus, dan kepemilikan sahamnya. Untuk berjaga, bawa serta aslinya.
  • Salinan surat Keterangan Domisili Perusahaan, dan bawa serta aslinya untuk ditunjukkan pada petugas.
  • Salinan dan asli SIUP, SIUPAL, SIUJPT atau surat izin usaha lainnya.
  • Salinan kartu identitas pengurus badan usaha. Jika pemilik adalah Warga Negara Asing, salinan paspor diperlukan.
  • Salinan identitas para pemegang saham, NPWP, dan Surat - Keterangan dari menteri Kehakiman apabila pihak pemegang saham adalah Koperasi, Yayasan, atau PT.
  • Salinan izin persetujuan investasi dari BPKM untuk badan usaha PMA atau PMDN.
  • Surat TDP asli jika ingin melakukan perubahan data atau pendaftaran ulang.

Prosedur pembuatan TDP

Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Setelah menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan, Anda bisa melanjutkan ke bagian prosedur pembuatan TDP. Ikuti langkah-langkah berikut, ya. 

  • Untuk tahapan pengajuan TDP secara online, kunjungi website kantor Dinas Penanaman Modal dan Usaha Terpadu. Untuk pengajuan TDP secara offline, kunjungi kantor terkait.
  • Verifikasi berkas administrasi dari seluruh dokumen yang dikumpulkan.
  • Validasi berkas untuk membuktikan keaslian dan keaktifan semua dokumen.
  • Survei lapangan dari pihak KPP untuk mengecek langsung perusahaan. Meliputi lokasi perusahaan, kelengkapan operasional pendukung, alat kerja, bangunanan dan kendaraan kerja.
  •  Pembayaran retribusi jika sudah dinyatakan lolos. Nominal retribusi akan diberitahukan melalui SMS kepada pihak yang mengajukan permohonan.
  • Pencetakan izin atau dokumen TDP.
  • Penyerahan dokumen cetak Tanda Daftar Perusahaan.

Demikian pengertian dan prosedur pembuatan TDP, semoga informasi ini dapat bermanfaat.

Related Topics

TDPPerusahaan

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
11 Bahasa Tertua di Dunia, Ada yang Masih Digunakan
GoTo Lepas GoTo Logistics, Bagaimana Nasib GoSend?
BTPN Syariah Bukukan Laba Rp264 miliar di Kuartal I-2024
Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia