LPS Pailitkan Pengurus  BPR Citraloka Dana Mandiri

Dana likuidasi BPR ke nasabah kurang Rp54 miliar.

LPS Pailitkan Pengurus  BPR Citraloka Dana Mandiri
Kondisi Persidangan Proses Pailit BPR Citraloka Dana Mandiri/Dok LPS
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai kewenangannya dibantu oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung melaksanakan tindakan hukum dengan mempailitkan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri (BPR CDM). 

“LPS tidak segan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal,"ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar dalam keterangan resminya pada Jumat (1/7) 

LPS juga minta pengurus dan pemegang saham menjalankan tugas dan fungsinya untuk memenuhi prinsip prudential banking dengan memenuhi kewajibanya untuk melunasi proses likuidasi kepada nasabah.
 

LPS dorong pengembalian aset bank gagal

Langkah tersebut, lanjut Ary, merupakan terobosan LPS untuk memperoleh pengembalian (recovery) aset bank gagal yang diakibatkan oleh kecurangan atau penipuan oleh mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM untuk kepentingan pribadi (fraud). 

Sebelumnya, BPR CDM telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Pengawas Bank pada tanggal 14 Februari 2008 dan selanjutnya dilakukan proses likuidasi BPR CDM dalam kurun waktu antara 14 Februari 2008 sampai dengan 12 September 2011. 

Dana likuidasi BPR ke nasabah kurang Rp54 miliar

Ary menambahkan, dari proses likuidasi tersebut, masih terdapat sisa kewajiban yang belum dipenuhi BPR kepada nasabah dan LPS sebagai pemulihan dan penjaminan dana nasabah yang telah dilakukan.  Ary bahkan menyatakan, kekurangan biaya likuidasi ke nasabah tersebut hampir mencapai Rp54 miliar. 

Oleh karena itu, LPS langsung mengajukan gugatan perdata kepada mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM. Berdasarkan putusan gugatan perdata dengan nomor register No. 493/Pdt/G/2015/PN.Bdg jo. No. 278/Pdt/2017/PT.BDG jo. No.1665 K/PDT/2018, ketiga debitor tersebut diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng berdasarkan gugatan aquo yang diajukan LPS. 

Pemegang saham dinilai tidak kooperatif

Dalam proses pelaksanaan putusan, terdapat kendala dari pihak yang dihukum untuk membayar ganti rugi dan tidak bersikap kooperatif dalam menjalankan putusan. 

Oleh karenanya LPS mengajukan permohonan PKPU pada tanggal 23 Agustus 2021. Dan pada tanggal 25 Mei 2022, PN Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak proposal perdamaian yang diajukan mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM dan mempailitkannya. 

“Dengan telah dipailitkannya mantan pengurus BPR CDM tersebut, maka berdasarkan hukum, masing-masing mantan pengurus dan pemegang saham yakni Hendra Djaja, Istiarsih dan Moh Icsan Lubis kehilangan seluruh hak perdatanya untuk mengelola aset-asetnya dan harus diserahkan kepada tim Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat,” pungkasnya.

Related Topics

LPSBPRLikuidasiHukum

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Saham Anjlok, Problem Starbucks Tak Hanya Aksi Boikot
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M