Tagihan Pinjol 121 Mahasiswa IPB Capai Rp650 juta, Bagaimana Nasibnya?

Pinjaman berasal dari 4 platform pinjol.

Tagihan Pinjol 121 Mahasiswa IPB Capai Rp650 juta, Bagaimana Nasibnya?
Kampus Institut Pertanian Bogor. (ipb.ac.id)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat jumlah mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terjerat oleh pinjaman online (pinjol) mencapai 121 orang dengan jumlah 197 pinjaman hingga 23 November 2022. Dari jumlah tersebut, total pinjaman mencapai Rp650,19 juta dengan tagihan tertinggi Rp16,09 juta. 

Oleh sebab itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa para mahasiswa tersebut berhasil mendapat keringanan atau restrukturisasi pinjaman. 

"Korban penipuan berkedok kerja sama penjualan online telah berhasil mendapat keringanan atau restrukturisasi pinjaman," jelas Ogi dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin sore, (19/12).

Pinjaman berasal dari 4 platform pinjol

ilustrasi pinjol (unsplash.com/Kenny Eliason)

Dari 121 mahasiswa tersebut, lanjut Ogi, pinjaman berasal dari empat platform pinjol yaitu, Akulaku dengan 31 mahasiswa dan outstanding Rp66,17 juta, lalu Kredivo dengan 74 mahasiswa dengan outstanding Rp240,55 juta. 

Selain itu ada juga platform Spaylater dengan 51 mahasiswa dengan outstanding Rp201,65 juta. Serta Spinjam dengan 41 mahasiswa dengan outstanding Rp141,81 juta. 

Dari data ini, OJK kemudian memfasilitasi komunikasi mahasiswa dengan tiga perusahaan pembiayaan dan satu platform penyedia pinjaman itu untuk dipertimbangkan mendapatkan penyelesaian terbaik. 

Selanjutnya, empat perusahaan dimaksud telah menyetujui memberikan relaksasi melalui restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan/ platform. 

OJK sebut tidak ada pelanggaran dari fintech

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono/ Konferensi Pers OJK

OJK juga sudah melakukan pendalaman terhadap empat perusahaan tersebut dan tidak menemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) kepada konsumen atau korban.  

Ogi menjelaskan, kasus ini merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer to peer lending legal. Kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan.  

Meski demikian, OJK sudah melakukan pembinaan dan meminta kepada empat perusahaan tersebut untuk meningkatkan manajemen risiko melalui penguatan analisis data calon peminjam. Tak hanya itu, regulator juga minta keempat platform untuk meningkatkan sistem early warning fraud detection. 

OJK menyebut, kejadian di kampus IPB ini menjadi pembelajaran bersama. Tak hanya itu, kejadian ini juga menunjukkan bahwa peningkatan literasi keuangan masyarakat harus terus digerakkan bersama-sama oleh semua kalangan termasuk para pimpinan akademisi.

Related Topics

PinjolIPBOJK

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Pialang Adalah: Pengertian, Tugas, dan Cara Kerjanya
Harga Eceran Tertinggi (HET): Pengertian dan Aturannya
United Tractors (UNTR) Bagi Dividen Rp5,7 Triliun, Ini Tanggalnya
DANA Gandeng Microsoft Integrasikan Teknologi AI Dalam Bisnis
Tips Keluar Memutus Rantai Jebakan Generasi Sandwich
Sido Muncul Bukukan Kenaikan Laba Bersih Hingga Rp390 Miliar