Tragedi Keluarga Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan Akibat Pinjol?

AFPI menduga korban terlilit pinjol ilegal.

Tragedi Keluarga Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan Akibat Pinjol?
Ilustrasi apartemen di Jakarta. Shutterstock/CAHYADI SUGI

Fortune Recap

  • Peristiwa bunuh diri satu keluarga di Apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara menjadi headline sejumlah media massa.
  • AFPI menyatakan akan menghormati proses hukum dan menduga korban terlilit utang pinjol ilegal.
  • Kapolsek Metro Penjaringan belum bisa menyimpulkan penyebab peristiwa, namun diduga korban sudah mempersiapkan diri untuk melakukan aksi bunuh diri.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE- Peristiwa tewasnya satu keluarga di kawasan Apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi headline sejumlah media massa dalam beberapa hari belakangan. Kejadian tersebut melibatkan aksi Bunuh Diri dengan cara melompat dari lantai 22, dan penyebabnya diduga kuat berakar pada masalah ekonomi. Dalam berbagai pemberitaan disebut, para korban terlilit utang pinjaman online (Pinjol). 

Terkait isu penyebab tragedi tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku asosiasi penyelenggara fintech lending menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu hasil dari penyelidikan dari pihak kepolisian. 

"Kami sepenuhnya mengandalkan pihak berwajib untuk menyelidiki penyebab kejadian ini hingga tuntas," kata Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (14/3).

AFPI menduga korban terlilit pinjol ilegal

ilustrasi emergency contact di pinjol (unsplash.com/Icons8 Team)

Sehubungan dengan dugaan keterlibatan utang pinjaman online, AFPI telah mengambil langkah-langkah konkret untuk melakukan penelusuran internal di antara anggotanya. Entjik menduga bahwa jika terbit dugaan bahwa korban meninggal terlilit utang pinjol, maka dipastikan lembaga pinjol itu ilegal. 

“Sesuai penelusuran melalui Fintech Data Center (FDC) AFPI, tidak ditemukan adanya fasilitas atau pinjaman terhadap individu yang bersangkutan di seluruh penyelenggara fintech lending berizin OJK pada saat ini," katanya. 

Dia mengatakan bahwa jika dalam perkembangan kasusnya ditemukan bahwa korban terjerat utang pinjol ilegal atau tidak memiliki izin OJK dan bukan merupakan anggota AFPI, AFPI tidak memiliki akses terhadap data utang korban. 

Polisi belum bisa menyimpulkan penyebab peristiwa

Ilustrasi hukuman mati. (Pixabay/MabelAmber)

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Agus Ady Wijaya, menyatakan bahwa berdasarkan penyelidikan yang telah berlangsung sejauh ini, pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab kejadian. 

Namun demikian, dia menduga seluruh korban telah mempersiapkan diri untuk melakukan aksi bunuh tersebut. Hal itu terlihat dari hasil rekaman kamera CCTV apartemen yang sempat menyoroti keempat korban menuju lantai 22. 

"Persiapan itu terlihat dari gerak gerik mereka di CCTV sebelum melakukan aksi bunuh diri," kata Agus dilansir Antaranews

Dia menjelaskan keempat korban yang merupakan satu keluarga ini terdiri dari pria berinisial AE dan istrinya AIL serta dua anak mereka: satu lelaki berinisial JWA (13) dan perempuan JL (16).

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Ekspor Nonmigas April 2024: Logam Mulia Turun, Nikel Naik
Ini Tips Kelola Keuangan Untuk Pasturi yang LDR Antar Negara
Dibayangi Risiko Geopolitik,Ekonomi RI Diprediksi Tumbuh 5,06% di 2024
Gandeng Spotify, Boss Creator & Podkemas Asia Hadirkan PODFEST 2024
Riset East Ventures: Kesenjangan Digital RI Turun Meski Spread Naik
Impor Barang Konsumsi Januari-April 2024 Melesat 12,55%, Ini Pemicunya