5 Alasan Klaim Asuransi Ditolak, Berkaca dari Kasus Indra Bekti

Cari tahu penyebabnya.

5 Alasan Klaim Asuransi Ditolak, Berkaca dari Kasus Indra Bekti
ilustrasi anuitas (pexels.com/Olya Kobruseva)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Bagi Anda yang memiliki asuransi jiwa atau kesehatan, Anda harus mengetahui sejumlah  alasan klaim asuransi ditolak. Pasalnya, baru-baru ini kasus tersebut menimpa seorang artis tanah air Indra Bekti.

Saat ini beliau sedang menjalani perawatan operasi pendarahan otak dan membutuhkan dana yang cukup fantastis. Bahkan, sang istri, Aldila Jelita melakukan penggalangan dana untuk pengobatan suaminya.

Hal ini membuat sejumlah pihak mempertanyakan asuransi sang presenter kondang tersebut. Dari pihak keluarga sendiri mengakui telah mengajukan klaim, tetapi klaim asuransi Indra Bekti ditolak oleh perusahaan.

Perlu diketahui, klaim asuransi merupakan proses pengajuan kepada perusahaan asuransi untuk meminta jaminan biaya. 

Adapun penyebab klaim asuransi ditolak memiliki berbagai alasan, mulai dari melakukan perawatan medis di rumah sakit nonrekanan asuransi terkait, atau tidak memenuhi syarat pengecualian yang tertera.

Untuk lebih jelasnya, berikut alasan klaim asuransi ditolak oleh perusahaan, simak selengkapnya!

1. Jenis risiko tidak ditanggung pihak asuransi

Alasan klaim asuransi ditolak adalah jenis risiko tidak ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi. Setiap produk asuransi memiliki manfaat atau jenis risiko yang ditanggung berbeda-beda. Hal tersebut sudah tercantum dalam polis asuransi.

Misalnya, produk asuransi kesehatan ada yang menanggung rawat jalan saja, rawat inap saja, atau keduanya.

Untuk itu, sebelum Anda membeli produk asuransi, harap perhatikan betul manfaat dan jenis risiko yang ditanggung oleh pihak perusahaan.

2. Penyakit tidak ditanggung asuransi

Asuransi memiliki jenis persyaratan penyakit yang akan ditanggung. Jadi, tidak semua penyakit bisa diganti oleh pihak perusahaan. Hanya ada beberapa penyakit kritis yang bisa diklaim oleh perusahaan asuransi.

3. Melebihi batas waktu

Pada polis asuransi kesehatan, Anda harus mengajukan penggantian dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebelumnya.

Apabila Anda tidak mengajukan dalam waktu yang telah ditentukan, maka klaim asuransi belum bisa diproses atau ditolak. Selain itu, pahami juga proses klaim asuransi di setiap perusahaan.

4. Data yang diberikan kepada perusahaan asuransi tidak sesuai

Alasan klaim asuransi kesehatan ditolak lainnya adalah data yang diberikan oleh nasabah dalam SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) atau SPAK (Surat Permintaan Asuransi Kesehatan), tidak sesuai.

Hal ini bisa diketahui saat mengirim surat permintaan atau klaim asuransi. Seperti yang diketahui, pengisian SPAJ dan SPAK akan memengaruhi nilai premi yang dibayarkan oleh nasabah. Akan tetapi, hal ini akan malah bisa berdampak di jauh hari.

5. Tidak mencapai waiting period

Dalam asuransi kesehatan, ada istilah waiting period atau masa tunggu. Jika pemegang polis melakukan proses klaim asuransi tapi belum mencapai batas waktu yang ditentukan, klaim tersebut akan ditolak.

Selain itu, ada juga yang perusahaan asuransi yang menetapkan survival periode, yakni periode yang dihitung tertanggung bertahap hidup setelah divonis penyakit kritis hingga meninggal dunia.

Itulah tadi sejumlah alasan klaim asuransi ditolak oleh perusahaan asuransi. Semoga informasi ini bisa membantu Anda.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan