Bea Cukai: Pengertian dan Barang yang Dikenai Pajak

Kenali barang-barang yang dikenai pajak bea cukai.

Bea Cukai: Pengertian dan Barang yang Dikenai Pajak
ilustrasi pajak bea cukai (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Bea cukai adalah biaya tambahan (pajak) yang biasanya dikenakan pada barang impor dan ekspor, serta barang yang memiliki karakteristik tertentu.

Banyak yang salah mengartikan bea cukai memiliki satu pengertian. Padahal, bea dan cukai mempunyai arti dari tiap masing kata.

Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan mengenai pengertian, barang yang dikenai pajak, serta lembaga yang bertugas untuk mengurusi bea cukai. 

Bea

ilustrasi ekspor dan impor (pexels.com/Kai Pilger)

Bea merupakan pajak yang dikenakan oleh pemerintah dalam kegiatan ekspor dan impor.

Tak hanya itu, bea juga diberlakukan untuk barang atau komoditas tertentu yang dikenakan biaya tambahan.

Bea dibagi menjadi dua, di antaranya adalah sebagai berikut:

Bea Masuk 

Bea masuk adalah pajak yang dikelola oleh negara yang diatur dengan undang-undang yang berlaku di negara tersebut. 

Adapun barang-barang yang dikenakan adalah barang komoditi impor dan barang-barang yang berasal dari luar negara pabean.

Untuk besarnya pajak yang diberlakukan tidak sama pada setiap barang, akan tetapi tergantung dari modal barang yang diimpor.

Bea Keluar 

Bea keluar adalah pajak yang dikelola negara dan diatur oleh Undang-Undang terkait pabean untuk barang-barang ekspor.

Cukai

ilustrasi pajak bea cukai (pexels.com/Olga DeLawrence)

Dilansir laman resmi Bea Cukai Bogor, cukai adalah pajak yang dikenakan oleh negara terhadap barang-barang yang memiliki sifat karakteristik tertentu.

Peraturan tentang pajak tambahan ini tidak hanya berlaku di satu negara saja, tetapi hampir di seluruh negara.

Barang Kena Cukai

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, pungutan pajak yang dikenakan atas beberapa barang atau terkena cukai adalah sah dan legal. 

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) tersebut, jenis barang yang sah dan legal untuk dikenai cukai karena memiliki karakteristik:

  • Barang yang perlu mendapatkan pengendalian dalam hal mengkonsumsinya
  • Menimbulkan efek negatif bila dikonsumsi
  • Pemakaiannya perlu dikenakan cukai demi keadilan dan keseimbangan.

Adapun barang yang terkenai cukai diantaranya adalah:

  • Etanol atau etil alkohol
  • Minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar berapapun
  • Beragam produk tembakau seperti rokok, irisan daun tembakau, dan bahan tembakau lainnya yang tidak sesuai dengan prosedur pemerintah.

Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

ilustrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (pexels.com/ Sora Shimazaki)

Dalam skala global, institusi yang bertanggung jawab untuk melakukan pungutan ini biasanya dikenal dengan sebutan Customs Administration (Administrasi Pabean). 

Di Indonesia, terdapat sebuah lembaga sendiri yang bertugas untuk melakukan proses bea cukai, yakni Direktorat Jenderal pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di mana direktorat tersebut bernaung di bawah Kementerian Keuangan RI.

Tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan pajak terkait bea cukai. 

Adapun tugas lembaga ini diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Melakukan pengawasan di bidang bea cukai
  • Melakukan penegakan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku
  • Melakukan pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara atau pajak di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Sebagai lembaga yang mengurus permasalahan pajak di bidan kepabeanan dan cukai, berikut fungsi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:

  • Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri
  • Mewujudkan iklim usaha yang kondisi dibidang ekspor dan impor
  • Melindungi masyarakat industri dalam negeri melalui pengawasan dan/atau pencegahan dibidang impor dan ekspor yang berdampak negatif
  • Membatasi, mengawasi, dan/atau mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi barang yang dinilai dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat
  • Mengoptimalkan penerimaan negara. Penerimaan negara tersebut dalam bentuk bea masuk, bea keluar, dan cukai guna menunjang pembangunan nasional.

Kini Anda tahu bahwa bea cukai adalah pungutan yang dilakukan oleh negara berupa pajak terhadap beberapa barang seperti impor, ekspor dan barang tertentu.

Selain itu, Anda juga mengerti akan fungsi dari Dirjen Bea dan Cukai. Semoga bermanfaat.

Related Topics

Bea CukaiEkspor Impor

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan