Bukti Potong PPh 21: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Cara Membuatnya

Dokumen penting untuk perusahaan dan karyawan!

Bukti Potong PPh 21: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Cara Membuatnya
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Bukti potong PPh 21 adalah dokumen bukti pemotongan pajak yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawainya.

Sebagai wajib pajak, hal ini perlu Anda ketahui. Melalui artikel ini, Anda akan memahami pengertian mengenai bukti potong PPh 21, fungsi, jenis, serta cara menghitungnya.

Sebelum mengetahui fungsi bukti potong PPh 21, simak penjelasan komprehensif mengenai pengertian PPh 21 terlebih dahulu.

Apa itu bukti potong PPh 21?

ilustrasi bukti potong PPh 21 (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bukti potong PPh 21 adalah salah satu jenis bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21). Dokumen bukti ini diberikan oleh pemberi penghasilan atau perusahaan.

Perusahaan berkewajiban memberikan gaji atau upah kepada karyawan. Akan tetapi, sebelum karyawan menerima gaji bersihnya, perusahaan harus melakukan pemotongan PPh 21 terlebih dahulu.

Perusahaan harus menyertakan bukti potong PPh 21 ini kepada karyawan yang gajinya dikenai pajak demi menjaga transparansi atas hak yang diberikan kepada pegawai.

Fungsi bukti potong PPh 21

ilustrasi menghitung (unsplash.com/Towfiqu barbhuiya)

Berikut ini terdapat fungsi bukti potong PPh 21 bagi karyawan dan perusahaan:

1. Karyawan 

Fungsi bukti potong ini adalah sebagai dokumen resmi untuk menunjukkan bahwa pajak penghasilan telah disetorkan ke negara. 

Selain itu, jenis bukti ini juga bisa digunakan sebagai syarat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh pribadi yang dilakukan oleh karyawan.

Apabila Anda tidak mendapatkan bukti potong ini, maka Anda tidak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh. Dikarenakan dokumen tersebut adalah syarat wajib yang digunakaan saat pelaporan.

2. Perusahaan

Perusahaan juga harus membuat pelaporan bukti potong ini selambat-lambatnya satu bulan setelah tahun kalender berakhir, yakni bulan Januari tahun selanjutnya. Sebagaimana hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017.

Apabila perusahaan tidak menyertakan dokumen ini, maka perusahaan tidak dapat melakukan pengkreditan pajak untuk pelaporan SPT Tahunan badan.

Selain itu, dengan tidak memberikan dokumen tersebut maka perusahaan menghalangi karyawan untuk melaksanakan ketaatannya pada pembayaran pajak melalui SPT Tahunan pribadi.

Jenis-jenis bukti potong PPh 21

ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Yan Krukov)

Setelah Anda memahami pengertian dan fungsi dari dokumen ini, ada beberapa jenis bukti potong PPh 21 yang perlu untuk diketahui, di antaranya sebagai berikut:

1. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-VI

Merupakan jenis bukti pemotongan pajak yang bersifat belum final karena ditujukan pada pegawai tidak tetap, seperti tenaga ahli, peserta kegiatan, dan lain-lain.

2. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-VII

Jenis bukti pemotongan pajak yang bersifat final. Biasanya, jenis ini ditujukan untuk pajak yang berasal dari dana APBN atau APBD. Adapun pemotongan ini digunakan untuk honorarium maupun pesangon Pegawai Negeri Sipil (PNS).

3. Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1

Jenis bukti potong PPh untuk pegawai tetap, penerima tunjangan hari tua, maupun penerima pensiun.

4. Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-A2

Ditujukan bagi pegawai yang bekerja untuk negara, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian RI, PNS, pejabat negara, serta pensiunannya.

Cara mendapatkan bukti potong PPH21

ilustrasi bukti PPh 21 (pexels.com/Tara Winstead)

Ada dua cara untuk mendapatkan bukti potong pajak penghasilan pasal 21 yang bisa dilakukan oleh perusahaan, yakni sebagai berikut:

  • Mengunduh formulirnya melalui laman resmi DJP Online
  • Perusahaan bisa mengunduh atau membuat formulir melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan online.

Itulah tadi artikel tentang bukti potong PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21. Bagi karyawan maupun perusahaan, dokumen ini sangat penting untuk pelaporan SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan badan. Semoga artikel ini bisa membantu Anda.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M