Cara Membuat Paspor Online: Persyaratan beserta Biayanya

Buat paspor sebelum ke luar negeri.

Cara Membuat Paspor Online: Persyaratan beserta Biayanya
ilustrasi paspor (unsplash.com/Kylie Anderson)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Mungkin beberapa orang masih bingung mengenai cara membuat paspor online. Padahal, dokumen tersebut adalah salah satu dokumen wajib yang harus dibawa saat berpergian ke luar negeri.

Paspor merupakan sebuah syarat bagi seseorang yang hendak mengunjungi negara lain, baik untuk sekadar berlibur, belajar, maupun bekerja.

Bagi Anda yang sedang membutuhkan dokumen ini, tetapi terkendala dalam pengurusannya. Berikut merupakan cara membuat paspor online yang harus Anda tahu.

Jenis-jenis paspor

ilustrasi paspor (unsplash.com/Ethan Wilkinson)

Sebelum Anda mengetahui cara membuat paspor online, berikut merupakan jenis-jenis paspor yang harus Anda ketahui:

  • Paspor biasa

Merupakan paspor yang biasa digunakan untuk perjalanan oleh warga negara.

  • Paspor diplomatik

Biasanya digunakan para diplomatik dan guna mengindetifikasikan berdasarakan perwakilan negara asal.

  • Paspor dinas atau resmi

Paspor digunakan oleh petugas administrasi untuk misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat. Bisa juga digunakan oleh pegawai negeri atau pemerintah yang sedang bertugas ke luar negeri.

Syarat membuat paspor

ilustrasi paspor (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Pembuatan paspor bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara daring dan mendatangi langsung ke kantor imigrasi.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak mengajukan permohonan pembuatan paspor, terdapat beberapa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi.

Persyaratan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Syarat membuat paspor untuk WNI

Dilansir Portal Informasi Indonesia (12/8/2022), bagi WNI yang berada di Indonesia, permohonan paspor bisa dilakukan ke kantor imigrasi terdekat.

Adapun dokumen kelengkapan persyaratan adalah sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif/berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  2. Siapkan juga Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta Kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah bagi yang sudah menikah, ijazah, atau surat baptis.
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat negara yang berwenang.
  6. Paspor lama bagi yang sebelumnya sudah pernah memiliki paspor.

Syarat membuat paspor anak WNI yang berdomisili di Indonesia

Bagi anak WNI yang berdomisili di Indonesia bisa mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan, seperti:

  1. KTP Orang tua yang masih aktif atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta Kelahiran, Akta perkawinan (orang tua), atau surat baptis
  4. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat negara yang berwenang.
  5. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor sebelumnya.

Syarat membuat paspor bagi calon TKI domisili Indonesia

Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang saat ini berdomisili di Indonesia, berikut persyaratan pembuatan paspor:

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis, Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama dan resmi secara hukum;
  • Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia. Ini diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota
  • Paspor lama, bagi yang pernah dan sedang memiliki paspor biasa.

Cara membuat paspor online

ilustrasi paspor (unsplash.com/CardMapr.nl)

Di era digital ini, segala hal telah terintegrasi secara online, termasuk dalam pembuatan paspor.

Bila anda tidak ingin mengurus pengajuan ke kantor imigrasi dan memilih secara daring, berikut tata cara membuat paspor secara online:

  1. Lakukan registrasi pada website antrian.imigrasi.go.id. Anda juga mengunduh aplikasi M-Paspsor melalui Google Play atau App Store secara gratis.
  2. Isi data secara lengkap dan benar. Anda juga akan diminta untuk mengunggah beberapa berkas.
  3. Setelahnya, Anda bisa memilih alamat kantor imigrasi tempat pembuatan paspor
  4. Anda akan mendapatkan notifikasi via email untuk melakukan pembayaran m-paspor, bisa melalui m-banking, transfer bank, dan lainnya.
  5. Kemudian, Anda akan menerima sebuah file dengan format pdf yang berisi barcode
  6. Cetak barcode tersebut untuk nanti diperlihatkan kepada petugas kantor imigrasi.
  7. Setelahnya, bawa dokumen beserta barcode yang telah dicetak tadi ke kantor imigrasi.
  8. Petugas akan melakukan verifikasi berkas
  9. Kemudian, Anda akan mengikuti sesi wawancara
  10. Tunggu dalam 4 hari kerja hingga 1 minggu, paspor akan jadi dan bisa digunakan.

Biaya pembuatan paspor

ilustrasi paspor Indonesia (dok.Direktorat Jenderal Imigrasi)

Adapun biaya pembuatan paspor baru, yakni:

  • Biaya paspor biasa dengan 48 halaman, Rp350 ribu
  • Biaya paspor biasa dengan 48 halaman elektronik, Rp650 ribu
  • Biaya layanan percepatan paspor pada hari yang sama, Rp1 juta (di luar biaya penerbitan Paspor).

Itulah tadi tentang tata cara membuat paspor online yang harus Anda ketahui. Meski pembuatan pengajuan dilakukan secara daring, tetapi bukan berarti Anda tidak perlu ke kantor imigrasi. Adapun tujuan Anda datang ke kantor imigrasi adalah melakukan verifikasi serta wawancara. Sebelum berpergian, jangan lupa untuk mengurus pembuatan paspor terlebih dahulu. 

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi