Cara Menghitung Upah Lembur, Wajib Diketahui Pekerja

Ketahui upah lembur yang Anda terima.

Cara Menghitung Upah Lembur, Wajib Diketahui Pekerja
ilustrasi upah lembur (pexels.com/Karolina Grabowska)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Penting bagi pekerja untuk memahami cara menghitung upah lembur serta informasi seputar jam kerja lainnya. Dengan mengetahui hal tersebut, para pekerja dapat mengetahui apakah upah lembur yang diterima sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Seperti apa bagaimana perhitungan uang lembur? Berapa upah lembur per jam dan bagaimana pula cara menghitungnya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut pembahasaan mengenai upah kerja lembur serta cara menghitung kerja lembur.

Apa itu upah lembur?

ilustrasi upah lembur (pixabay.com/dok.istimewa)

Upah lembur merupakan upah wajib yang dibayarkan oleh perusahaan kepada seseorang yang bekerja melebihi waktu kerja. Untuk melaksanakan lembur juga harus mendapat persetujuan dari karyawan yang bersangkutan.

Menurut Peraturan Menteri No. 102/MEN/VI/2004 Pasal 1 Ayat 1, waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu, atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan.

Sementara itu, waktu kerja lembur dibatasi maksimal 3 jam per hari dan 14 jam dalam satu minggu, di luar waktu istirahat maupun hari libur nasional. 

Cara menghitung upah lembur berdasarkan jam kerja

ilustrasi lembur (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Cara menghitung upah lembur sebenarnya cukup mudah, yaitu mengacu pada jam kerja. Dasar perhitungan upah lembur adalah upah per jam atau sama dengan 1/172 x upah 1 bulan.

Adapun upah tersebut adalah upah pokok 100 persen beserta dengan tunjangan tetap atau 75 persen upah pokok beserta tunjangan tetap dan tidak tetap.

Rumus perhitungan upah lembur

ilustrasi menghitung upah lembur (pexels.com/Karolina Grabowska)

Berikut rumus perhitungan upah lembur yang perlu pekerja ketahui:

  • Rumus perhitungan upah lembur pada hari kerja 

Untuk rate upah lembur adalah 1,5 x upah sejam untuk jam pertama. Lalu, pada jam berikutnya 2 x upah sejam. 

  • Rumus perhitungan upah lembur di hari libur

Berikut perhitungan upah lembur di hari libur:

  • Perusahaan dengan 5 hari kerja: 3 x upah sejam untuk 8 jam pertama, 3 x upah sejam untuk jam ke-9, dan 4 x upah sejam untuk jam ke-10 dan ke-11.
  • Perusahaan dengan 6 hari kerja: 2 x upah sejam untuk 7 jam pertama, 3 x upah sejam untuk jam ke-8, dan 4 x upah sejam untuk jam ke-9 dan ke-10.
  • Untuk hari libur yang jatuh pada hari terpendek, seperti hari Jumat: 2 x upah sejam untuk 5 jam pertama, 3 x upah sejam untuk jam ke-6, dan 4 x upah sejam untuk jam ke-7 dan ke-8.

Contoh perhitungan upah lembur karyawan

ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Yan Krukov)

Misalnya, Anda bekerja lembur pada hari Rabu selama 2 jam. Gaji bulanan termasuk tunjangan tetap Anda adalah Rp5 juta. Lalu, berapa upah lembut yang dierima?

Hitung terlebih dahulu upah per jam Anda: Rp5 juta x 1/173 = Rp28.901

Kerja lembur dilakukan pada hari kerja, mara rate yang berlaku adalah 1,5 upah pada jam pertama, lalu 2 x upah pada jam berikutnya.

  • Uang lembur jam pertama: 1,5 x Rp28.901 = Rp43.351
  • Uang lembut jam kedua: 2 x Rp28.901 = Rp57.802
  • Jadi, total uang lembut yang diterima: Rp43.351 + Rp57.802 = Rp101.153

Itulah tadi mengenai cara menghitung upah lembur yang harus diketahui oleh pekerja maupun pengusaha. Hal yang terpenting adalah perjanjian lembur haruslah diatur dalam surat perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity