3 Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Peserta Mandiri

Ketahui hal ini untuk mengubah status kepesertaan.

3 Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Peserta Mandiri
ilustrasi BPJS Kesehatan (pinterest.com/Sahrul Ddv)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Ada sejumlah cara pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke peserta mandiri yang harus Anda ketahui. 

Informasi ini sangat penting bagi Anda yang telah berhenti dari tempat pekerjaan lama Anda. Perusahan akan menonaktifkan akun dan tidak membayar iuran BPJS Kesehatan Anda setiap bulannya lagi.

BPJS Kesehatan adalah perlindungan risiko kesehatan yang sangat penting untuk dimiliki. Terlebih lagi BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu program wajib dari pemerintah.

Jika Anda telah resign dari pekerjaan lama, Anda harus mengalihkan kepesertaan dari Peserta Penerima Upah (PPU) menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau disebut juga peserta mandiri.

Berikut ketahui persyaratan dan cara pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke peserta mandiri.

Syarat pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke peserta mandiri

Sebelum Anda mengetahui cara pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke peserta mandiri, terlebih dahulu ketahui sejumlah dokumen yang harus Anda lengkapi, di antaranya sebagai berikut:

  • Fotokopi dan bawa asli identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi dan bawa asli buku rekening tabungan
  • Formulir pengajuan ubah kepesertaan
  • Surat paklaring (keterangan pernah bekerja) ataupun surat pengunduran diri dari tempat pekerjaan lama
  • Pengisian formulir kesepakatan autodebet
  • Membawa materai untuk tandatangan di atas formulir.

Cara pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke peserta mandiri secara offline

Cara pindah status kepesertaan dengan langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa sejumlah dokumen yang telah disebutkan di atas. Untuk lebih jelasnya, berikut langkah-langkahnya:

  1. Mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
  2. Mengambil nomor antrian.
  3. Setelah tiba giliran Anda, sampaikan tujuan Anda untuk mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan ke peserta mandiri.
  4. Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengalihan kepesertaan dari PPU ke mandiri.
  5. Petugas akan melakukan verifikasi data.
  6. Setelahnya, petugas akan memberikan kode virtual account yang digunakan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri.
  7. Status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda telah aktif dan beralih ke peserta mandiri.

Cara pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke peserta mandiri melalui aplikasi Mobile JKN

Cara pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke peserta mandiri juga bisa Anda lakukan secara online melalui aplikasi dari BPJS Kesehatan yakni Mobile JKN. Aplikasi tersebut bisa Anda unduh di Play Store dan AppStore.

Berikut langkah-langkah pindah status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN yang Anda telah diunduh sebelumnya pada ponsel
  2. Setelahnya, pilih menu Ubah Data Peserta
  3. Pada bagian peserta, klik tanda panah
  4. Ubah status kepesertaan dari Pegawai Swasta menjadi Pekerja Mandiri. Pengalihan status kepesertaan harus dilakukan pada saat BPJS Kesehatan non aktif di akhir bulan
  5. Pilih kelas BPJS Kesehatan yang diinginkan
  6. Pilih Selanjutnya
  7. Ikuti langkah selanjutnya sampai selesai
  8. Lakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan pertama
  9. Tunggu email notifikasi dari BPJS Kesehatan
  10. Status kepesertaan mandiri Anda akan aktif.

Cara pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke peserta mandiri melalui Whatsapp

Cara pindah status kepesertaan BPJS Kesehatan selanjutnya melalui layanan Whatsapp atau PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp).

Perlu untuk diketahui, setiap kantor cabang BPJS Kesehatan memiliki nomor yang berbeda-beda. Simak langkahnya di bawah ini:

  1. Ketik pesan “Halo/Selamat Pagi” ke kontak WA kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  2. Tunggu admin pelayanan membalas pesan
  3. Pilih ubah segmen kepesertaan
  4. Anda akan diminta mengisi formulir
  5. Ikuti langkah dan petunjuk hingga selesai.

Layanan PANDAWA beroperasi dari hari Senin–Jumat mulai pukul 08.00–15.00 waktu setempat.

Itulah tadi cara pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke peserta mandiri yang bisa Anda lakukan. Selamat mencoba.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan