Inilah Daftar Objek Bebas Pajak PPh dan PPN, Simak Selengkapnya!

Bebas dari pungutan pajak

Inilah Daftar Objek Bebas Pajak PPh dan PPN, Simak Selengkapnya!
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Tahukah Anda bahwa tidak semua barang dikenai pajak atau dikenal dengan objek bebas pajak, baik itu Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak merupakan salah satu kontribusi wajib setiap warga negara yang ketentuannya telah diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Sedangkan, barang yang dikenakan pajak disebut dengan objek pajak.

Perlu diketahui bahwa ada sejumlah barang yang bebas dari pembayaran pajak. Sebagai Wajib Pajak (WP), sudah seharusnya kita mengetahui hal tersebut.

Lantas, apa saja objek bebas pajak tersebut? Berikut penjelasan selengkapnya di bawah ini!

Apa itu objek bebas pajak?

ilustrasi pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Objek pajak adalah penghasilan atau tambahan ekonomis yang dikenakan pajak. Mungkin, Anda pernah mendengar istilah pajak penghasilan, yang berarti setiap penghasilan yang Anda terima akan dikenai pajak.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Peraturan tersebut lebih lanjut mengalami sejumlah perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. 

Adapun menurut peraturan tersebut pada pasal 4 ayat (3), tidak semua penghasilan dikenai pajak. Beberapa penghasilan terbebas dari pungutan atau PPh. 

Kategori objek bebas pajak

ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Yan Krukov)

Sesuai dengan pasal 4 ayat (3), di bawah ini sejumlah penghasilan yang masuk kategori objek bebas pajak, antara lain:

1. Harta hibahan

Adapun kategori objek bebas pajak pertama adalah harta hibahan,baik harta tersebut diterima oleh keluarga sedarah dalam lurus satu derajat, badan sosial termasuk yayasan, badan keagamaan, badan pendidikan, koperasi, maupun orang pribadi yang mempunyai UMK (Usaha Mikro Kecil),

Adapun ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), di mana keduanya tidak ada hubungan dengan pekerjaan, usaha, kepemilikan, atau penguasaan dari pihak-pihak yang bersangkutan.

2. Bantuan atau sumbangan

Bantuan atau sumbangan tidak dikenai pajak, termasuk zakat yang diterima oleh badan/lembaga amil zakat yang dibentuk dan mendapat legal dari pemerintah. Termasuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, dengan ketentuan agama tersebut diakui di Indonesia.

3. Warisan

Warisan yang diberikan kepada ahli waris atau diwariskan kepada seseorang tidak terhitung pajak.

4. Penggantian atau imbalan

Adapun penggantian atau imbalan ini berkaitan dengan pekerjaan atau layanan jasa berbentuk natura atau kenikmatan dari WP atau pemerintah.

5. Setoran tunai

Setoran tunai yang diterima oleh badan sesuai dengan pasal 2 ayat (1b) sebagai pengganti penyertaan modal maupun pengganti saham.

6. Dividen

Dividen masuk dalam objek bebas pajak dengan syarat di antaranya:

  • Dividen dari cadangan laba yang ditahan.
  • Kepemilikan saham subjek pajak, yakni 25 persen dari jumlah modal.
  • Pemilik dividen memiliki usaha aktif selain dari kepemilikan saham tersebut.
  • Dividen dari PT adalah Wajib Pajak dalam negeri, BUMN/BUMD, dan koperasi.

7. Iuran

Iuran yang dimaksud adalah dana pensiun yang pendiriannya mendapatkan legalitas dari Menteri Keuangan.

8. Pembayaran asuransi tertentu

Adapun asuransi yang tidak dikenai pajak yakni asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi beasiswa, dan asuransi dwiguna.

9. Bagian laba

Bagian laba yang masuk dalam objek bebas pajak diterima oleh anggota perseroan komanditer, firma, kongsi, dan persekutuan.

10. Penghasilan tertentu dana pensiun

Penghasilan tertentu dana pensiun juga tidak bisa dikenakan pajak.

11. Penghasilan tertentu perusahaan modal ventura

Penghasilan di sini adalah laba yang berasal dari badan pasangan usaha yang didirikan dengan persyaratan masuk dalam usaha mikro, menengah, dan sahamnya tidak diperjualbelikan di BEI.

12. Beasiswa

Beasiswa yang diberikan tidak bisa dikenakan pajak atau potongan oleh pemerintah.

13. Bantuan atau santunan

Bantuan atau santunan yang diberikan oleh BPJS yang diberikan kepada WP tertentu yang berhak menerimanya.

14. Sisa lebih

Adapun sisa lebih yang diberikan kepada badan nirlaba di bidang pendidikan, penelitian maupun pengembangan termasuk ke dalam kategori objek bebas pajak.

Barang atau jasa sebagai objek bebas pajak menurut UU HPP

ilustrasi pajak (pexels.com/Karolina Grabowska)

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), berikut ini barang dan jasa yang terbebas dari PPN, di antaranya:

  • Barang kebutuhan pokok, seperti beras, sagu, daging, telur, sayur-sayuran, buah-buahan, dan lainnya
  • Layanan jasa pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, dan jasa angkutan umum
  • Kitab suci, buku pelajaran, dan vaksin
  • Listrik, kecuali di atas 6.600 VA
  • Air bersih
  • Jasa konstruksi rumah ibadah dan bencana nasional
  • Rumah susun sederhana
  • Emas batangan dan granula
  • Senjata dan alat foto udara
  • Gas bumi, minyak bumi, dan panas bumi.

Itulah tadi objek bebas pajak yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bisa menambah pengetahuan Anda.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen