Syarat Mendapatkan Subsidi Mobil dan Motor Listrik dari Pemerintah

Menjadi siasat pemerintah demi Nol Emisi 2060.

Syarat Mendapatkan Subsidi Mobil dan Motor Listrik dari Pemerintah
ilustrasi kendaraan listrik (unsplash.com/myenergi)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah akan memberikan subsidi uang untuk setiap pembelian motor listrik, tetapi terdapat syarat mendapatkan subsidi mobil dan motor listrik yang harus dipenuhi. Selain itu, terdapat pula subsidi mobil listrik dan mobil hybrid.

Adapun besaran subsidi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah dengan rincian, yakni Rp40 juta untuk mobil berbasis hybrid dan Rp80 juta untuk mobil berbasis Battery Electric Vehicle (BEV) atau listrik.

Pemerintah akan menggelontorkan subsidi sebesar Rp8 juta untuk setiap pembelian motor listrik baru. Sedangkan, untuk konversi akan diberikan insentif sebesar Rp5 juta.

Program subsidi kendaraan listrik

ilustrasi motor listrik Honda (dok.e-scooter)

Adapun tujuan diberikannya subsidi tersebut adalah untuk mendorong daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik. Hal ini memang salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan penggunaan kendaraan tersebut.

Bahkan, Presiden Joko Widodo dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 telah memerintahkan untuk seluruh instansi pemerintah menggantikan kendaraan dinas menjadi kendaraan listrik.

Tidak hanya menggelontorkan insentif setiap pembelian kendaraan, sejak tahun 2019, pemerintah telah memberikan potongan pajak untuk setiap penjualan mobil listrik dan mobil hybrid

Syarat mendapatkan subsidi mobil dan motor listrik

ilustrasi mobil listrik (unsplash.com/dcbel)

Ada sejumlah syarat yang harus Anda penuhi agar bisa menikmati subsidi ini, antara lain sebagai berikut:

Kendaraan listrik buatan Indonesia

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi dari pemerintah, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah kendaraan listrik yang dibeli tersebut harus buatan dalam negeri.

Jadi, jika Anda membeli motor listrik atau mobil listrik buatan luar dapat dipastikan Anda tidak dapat menerima insentif tersebut.

Memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Syarat mendapatkan subsidi mobil dan motor listrik adalah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditentukan sebelumnya oleh pemerintah.

Tentu TKDN ini harus dipenuhi oleh perusahaan dan dilakukan secara bertahap untuk beberapa periode tahun ke depan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan bahwa ini ada roadmapnya. Misalnya, pada tahun pertama ini TKDN harus mencapai 60 persen agar bisa mendapatkan subsidi, begitu seterusnya.

Selain itu, pemerintah juga masih menghitung besaran investasi dari produsen mobil listrik dalam negeri yang memenuhi syarat. Untuk penjelasan detailnya masih dibahas oleh sejumlah kementerian, terutama Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Febrio Kacaribu menjelaskan Kemenperin memiliki program akan hal tersebut. Dari situ, bisa dilihat mobil mana saja yang sudah masuk sebagai investor. Misalnya, di tahun pertama berapa unit yang diproduksi, tahun kedua berapa unit, dan seterusnya.

Alasan pemerintah memberikan subsidi kendaraan listrik

ilustrasi kendaraan listrik (unsplash.com/CHUTTERSNAP)

Lantas, mengapa pemerintah menggelontorkan dana yang bisa mencapai miliaran rupiah untuk subsidi kendaraan listrik?

Berikut beberapa alasan program tersebut dicanangkan, antara lain:

  • Target pemerintah yakni Nol Emisi pada tahun 2060, yakni peran Indonesia dalam menurunkan emisi karbon dunia. Dengan program subsidi tersebut, diharapkan dapat mendorong penggunaan mobil dan motor listrik dengan lebih cepat.
  • Indonesia memiliki sumber daya alam, yakni cadangan nikel terbesar di dunia yang bisa digunakan sebagai bahan baku utama baterai.
  • Membangun pengembangan dan kemampuan industri.
  • Alih teknologi serta penguatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
  • Meminimalisir ketergantungan konsumsi serta impor BBM.

Itulah tadi syarat mendapatkan subsidi mobil dan motor listrik. Apakah Anda tertarik untuk mengikuti progam ini?

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M
Bea Cukai Kembali Jadi Samsak Kritik Warganet, Ini Respons Sri Mulyani
Ada Modus Bobol Akun Bank via WhatsApp, Begini Cara Mitigasinya
Melonjak 109%, Bank Raya Kantongi Laba Rp9,16 Miliar
Stanchart: Kemenangan Prabowo Tak Serta Merta Tingkatkan Investasi