4 Fakta Badan Nasional Pangan yang Didirikan Jokowi

Apakah akan mengganti Badan Ketahanan Pangan Kementan?

4 Fakta Badan Nasional Pangan yang Didirikan Jokowi
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendirikan Badan Pangan Nasional lewat Peraturan Presiden (Perpres) No.66/2021. Apa tugasnya? Jenis pangan apa saja yang diurus oleh lembaga tersebut? Lalu, apa bedanya dengan Badan Ketahanan Pangan?

Seperti terdapat dalam Pasal 2 Perpres dimaksud, Badan Pangan Nasional bertanggung jawab langsung ke presiden mengenai pelaksanaan tugas pemerintah di bidang pangan. Pelaksanaan tugas itu di antaranya kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, diversifikasi konsumsi pangan, dan keamanan pangan.

Lembaga baru ini terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, serta Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.

Tugas apa yang akan diemban oleh Badan Pangan Nasional? Jenis panganan apa yang akan menjadi tanggung jawab lembaga itu? Untuk menemukan jawabannya, mari simak rangkuman informasi berikut.

1. Fungsi Badan Pangan Nasional

Guna menjalankan tugas, Bagan Pangan Nasional memiliki sejumlah fungsi, yakni:

- Mengoordinasikan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan di bidang pangan.

- Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pangan.

- Melangsungkan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di bidang pangan.

- Melaksanakan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan.

- Melakukan pengembangan dan pemantapan diversifikasi dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar.

- Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan

- Mengembangkan sistem informasi pangan.

- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan, dan memberi dukungan administrasi kepada semua unsur organisasi Badan Pangan Nasional.

- Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab lembaga.

- Memberikan dukungan substantif kepada semua unsur organisasi lembaga.

- Mengawasi pelaksanaan tugas lembaga.

2. Jenis Pangan yang Diurus Badan Pangan Nasional

Nantinya, Badan Pangan Nasional akan mengurus sembilan jenis pangan, yakni beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging hewan pemamah biak (seperti sapi, kambing, atau kerbau), daging unggas, dan cabai. 

Namun, jenis komoditas panganya dapat berubah-ubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketetapan presiden.

3. Badan Pangan Nasional Terima Delegasi Kewenangan dari Tiga Menteri

Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Pertanian (Mentan), dan Menteri BUMN dapat mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional. Apa saja wewenang dan kuasa yang dapat mereka limpahkan ke lembaga pangan itu?

Mendag
a. Perumusan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan.
b. Perumusan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.

Mentan
a. Perumusan kebijakan dan penetapan jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh BUMN bidang pangan.
b. Perumusan kebijakan dan penetapan harga pembelian pemerintah dan pemotongan harga.

Menteri BUMN
Memutuskan penugasan BULOG sebagai pelaksanaan kebijakan pangan nasional.

4. Integrasi Badan Ketahanan Pangan Kementan ke Badan Pangan Nasional

Berdasar Pasal 45 Perpres No. 66/2021, terjadi integrasi antara tugas dan fungsi Badan Ketahanan Pangan Kementan dengan Badan Pangan Nasional terkait perumusan kebijakan yang berhubungan dengan peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan.

Selain itu, para ASN/PNS Badan Ketahanan Pangan Kementan pun dapat menjadi PNS Badan Pangan Nasional. Pengalihan pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Ketahanan Pangan ke Badan Pangan Nasional mesti berjalan maksimal setahun sejak perpres diundangkan.

Sebagai informasi, Perpres No. 66/2021 itu telah resmi diteken pada 29 Juli 2021.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan