Berapakah Gaji Gubernur dan Apa Saja Tunjangannya?

Inilah perkiraan gaji gubernur beserta tunjangannya.

Berapakah Gaji Gubernur dan Apa Saja Tunjangannya?
Dok. Shutterstock/Mahardika Argha
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Berapakah gaji gubernur seperti Anies Baswedan? Selain gaji pokok, apa lagi bayaran yang masuk ke kantong kepala daerah? Mari simak ulasan dalam artikel berikut.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109/2000, kepala dan wakil daerah akan memperoleh kompensasi berbentuk gaji, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain seperti tunjangan operasional. Besaran untuk tunjangan operasional bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mereka pimpin.

Penetapan gaji pokok kepala dan wakil daerah berlandaskan pada peraturan pemerintah. Sementara penetapan nominal tunjangan jabatan dan tunjangan lain disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan berbagai sumber pemasukan itu, berapa total gaji gubernur sebagai kepala daerah? Berikut ringkasan informasi dari berbagai peraturan, dikutip Rabu (24/11).

Gaji Gubernur: Pokok dan Tunjangan

Karena gubernur merupakan kepala daerah provinsi, maka dia berhak menerima gaji pokok senilai Rp3 juta per bulan. Sementara gaji wakil gubernur bernilai Rp2,4 juta per bulan. Demikian menurut Peraturan Pemerintah Nomor 59/2000.

Sementara itu, tunjangan jabatannya tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 68/2001. Dalam aturan itu, nominal tunjangan gubernur adalah Rp5,4 juta dan wakil gubernur Rp4,32 juta.

Dengan begitu, total gaji pokok dan tunjangan jabatan gubernur adalah Rp8,4 juta.

Tunjangan Operasional Gubernur dan Sarpras

Namun, gaji gubernur tak hanya berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Masih ada tunjangan lain, contohnya tunjangan operasional. Nominalnya pun berbeda-beda tiap daerah, tergantung pada PAD.

Berikut perincian klasifikasi PAD dalam PP No. 109/2000.

- hingga Rp15 miliar: minimal Rp150 juta, maksimal 1,75 persen.

- > Rp15–Rp50 miliar: minimal Rp262,5 juta, maksimal 1 persen.

- > Rp50–Rp100 miliar: minimal Rp500 juta, maksimal 0,75 persen.

- > Rp100–Rp250 miliar: minimal Rp750 juta, maksimal 0,40 persen.

- > Rp250 miliar–Rp500 miliar: minimal Rp1 miliar, maksimal 0,25 persen.

- > Rp500 miliar: minimal Rp1,25 miliar, maksimal 0,15 persen.

 Selain itu, gubernur dan wakilnya juga akan menerima sarana dan prasarana berupa rumah dinas lengkap dengan biaya pemeliharaan. Itu berlaku hingga jabatannya usai.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Saat Harga Turun, Edwin Soeryadjaya Borong Saham SRTG Lagi
Lampaui Ekspektasi, Pendapatan Coinbase Naik Hingga US$1,6 Miliar
Mengenal Apa Itu UMA pada Saham dan Cara Menghadapinya