Faisal Basri: Badan Pangan Nasional Tidak Bergigi

Menurut Faisal Basri, BPN dipenuhi berbagai kepentingan.

Faisal Basri: Badan Pangan Nasional Tidak Bergigi
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/rwa
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Pangan Nasional (BPN), yang belum lama ini dibentuk melalui Perpres No. 66/2021, sebetulnya tidak dibutuhkan jika semua lembaga pemerintah terkait menunaikan masing-masing tugas dan tupoksinya. Begitu kata Ekonom Senior INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), Faisal Basri.

Lembaga yang dimaksud, yakni kementerian/lembaga yang berhubungan dengan urusan ketersediaan 9 komoditas pangan yang sekarang termasuk dalam fungsi BPN sesuai Perpres No. 66/2021. Sembilan komoditas itu terdiri dari kedelai, gula konsumsi, beras, bawang, jagung, cabai, telur unggas, daging unggas, dan daging ruminansia.

Mengutip IDN Times, Selasa (31/8), Faisal Basri dalam webinar INDEF mengatakan, "Sebetulnya jika semua kementerian/lembaga menunaikan tupoksi masing-masing, tidak ada gunanya lagi BPN ini."
 

1. Saat Ini Tugas dan Fungsi BPN Sudah Ada di Instansi Pemerintah

Sawah dan Petani. (Pixabay)

Mengapa Faisal berpendapat demikian? Sebab menurutnya, tugas dan tupoksi BPN pada dasarnya sudah menjadi tanggung jawab di sejumlah kementerian/lembaga. Contohnya, di Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Jadi, Bappenas menyusun perencanaan lintas sektoral di bidang pangan dan lintas daerah, kalau tupoksi dilaksanakan. Konsolidasi anggaran oleh Kemenkeu. Semua berdasar satu data yang BPS keluarkan, jadi tidak ada dispute data lagi. Jika ada perbedaan cara pandang antar lembaga, maka dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian," jelas Faisal.

Terkait persoalan pangan, pihak Istana pun dapat membantu menyelesaikannya melalui rapat terbatas, apabila tidak mencapai kesepakatan. "Di forum inilah keputusan diambil dan bersifat mengikat. Bahan rapat disiapkan oleh istana, entah Mensesneg, KSP, beres semua ini, gak ada masalah," imbuhnya.

Sebagai informasi, BPN bertugas menjalankan tugas pemerintahan di bidang pangan. Badan itu juga memliki 11 fungsi, yaitu merumuskan dan menetapkan ketersediaan pangan, stabilisasi harga dan pasokan pangan, kerawanan gizi dan pangan, diversifikasi konsumsi pangan, serta keamanan pangan.

BPN juga berfungsi sebagai pelaksana pengadaan, pengelola, dan penyalur cadangan pangan lewat BUMN di bidang pangan.

2. Instansi Pemerintah Terkait Tak Jalani Fungsi Pangan Secara Tuntas

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sayangnya, menurut Faisal, setiap kementerian/lembaga terkait tidak menjalankan fungsi di bidang pangan secara tuntas. Pada akhirnya, itu mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendirikan BPN lewat Perpres No. 66/2021.

Ekonom senior itu berujar, "Setiap kebijakan berlandaskan bukti, evidence-based policy (EBP). Karena (ini) tidak ada, dalam kondisi ini perlu super-body untuk mengurusi pangan—yang mau tidak mau mengambil kewenangan berbagai kementerian."

Dalam perpres yang ditetapkan pada Juli 2021 itu, sejumlah menteri memang dapat melimpahkan wewenang ke BPN. Menteri-menteri itu, yakni Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Pertanian (Mentan), dan Menteri BUMN.

3. Faisal Basri: BPN Tidak Punya Gigi

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp

Lantas, apakah BPN akan mampu unjuk gigi dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang pangan? Belum tentu. Sebab menurut Faisal, gagasan awal dari pendirian BPN jauh berbeda dari Perpres No. 66/2021 versi final.

Berdasar keterangan Faisal, draf perpres saat itu akhirnya dikembalikan ke kementerian dan akhirnya dipotong. “Sehingga BPN ini tidak bergigi, tidak bertaji. Jadi tidak perlu ditunggu tajinya, memang tidak akan pernah muncul karena banyaknya kepentingan, dan kepentingan itu terdistribusi ke partai,” paparnya.

Dia mengklaim memperoleh informasi itu dari orang yang selalu mengikuti rapat pembahasan pembentukan BPN sebelum penetapan perpres tersebut. Namun, dia tidak boleh mengungkapkan nama narasumber itu.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Buka Rekening Bank Mandiri Online, Praktis dan Cepat!
4 Cara Download Video CapCut Tanpa Watermark Terbaru 2024
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Apa itu Monkey Business? Ini Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya
Daftar Orang Terkaya di Dunia Terbaru 2024, Siapa Saja?
Memasuki 39 Tahun, MSIG Life Kenalkan Budaya Kerja Baru