RUU APBN 2022 Disahkan Jadi UU, Target Pendapatan Naik

Pemerintah akan memaksimalkan penerimaan pajak dan PNBP.

RUU APBN 2022 Disahkan Jadi UU, Target Pendapatan Naik
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Para legislator di Senayan telah merestui pendapatan negara yang tertera di postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022, yakni Rp1.846,1 triliun. RUU (Rancangan Undang-Undang) APBN 2022 pun telah bertransformasi menjadi UU.

“Kami yakin APBN 2022 cukup komprehensif memitigasi berbagai hal dan melanjutkan agenda pembangunan,” begitu menurut Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR), Said Abdullah, dilansir Antara, Jumat (1/10).

Guna meraih patokan pendapatan tersebut, pemerintah akan memaksimalkan penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun depan.

“Kontribusi PNBP terhadap APBN bakal terus dioptimalkan, dengan pengelolaan yang semakin membaik,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (30/9), seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan.

1. Target Pendapatan Lebih Tinggi dari Pernyataan Joko Widodo (Jokowi)

Target terbaru yang disetujui DPR lebih tinggi dari yang sempat disampaikan oleh Jokowi dalam pidatonya saat pemaparan RUU APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangan pada Senin (16/8).

“Untuk mencapai sasaran pembangunan, perlu peningkatan pendapatan negara pada 2022 menjadi RP1.840,7 triliun,” ujarnya saat itu. Target tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan senilai Rp1.506,9 triliun dan PNBP sebesar Rp333,2 triliun.

Dengan kata lain, terdapat kenaikan Rp5,4 triliun ketimbang pendapatan yang disahkan oleh DPR.

2. Reformasi Perpajakan serta Integrasi TIK untuk PNBP

Menurut Jokowi, dibutuhkan reformasi perpajakan guna menguatkan kemandirian pembiayaan pembangunan. Hematnya, itu dapat terwujud lewat perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan sehingga menambah rasio perpajakan.

Pun begitu, insentif perpajakan yang terukur diharapkan mempercepat pemulihan dan kenaikan daya saing investasi domestik, lalu memicu transformasi ekonomi.

Sementara untuk mendorong PNBP, perbaikan proses perencanaan dan pelaporan PNBP adalah keniscayaan. Untuk mewujudkannya, perlu ada integrasi teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), penguatan tata kelola dan pengawasan, optimalisasi pengelolaan aset, intensifikasi penagihan dan penyelesaian piutang PNBP, serta penciptaan terobosan sekaligus pemeliharaan kualitas dan skalabilitasnya.

3. Defisit Senilai 4,85 Persen dari PDB

Guna merangsang perekonomian dan mendukung target pembangunan, anggaran belanja negara ditetapkan senilai Rp2.714,2 triliun. Itu terdiri atas belanja pemerintah pusat (Rp1.944,5 triliun) dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa/TKDD (Rp769,6 triliun).

Artinya, ada defisit Rp868 triliun atau 4,85 persen dari PDB. Menurut laman resmi Kemenkeu, defisit APBN memang dikurangi secara bertahap, dari 6,14 persen dari PDB (2020) menjadi 5,7 persen (2021), dan kembali menurun ke 4,85 persen pada 2022.

“Kita berupaya agar rakyat akan terus terlindungi dan pulih kembali. Kita akan terus mengupayakan ekonomi pulih dan kuat kembali. Kita akan berupaya agar APBN pulih dan sehat kembali,” ujar Sri Mulyani.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang