Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IMG-20250627-WA0005.jpg
Tabung LPG 3 Kg. (dok. Pertamina)

Intinya sih...

  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan pembelian LPG 3 kg semakin ketat dengan menggunakan NIK.

  • Kebijakan ini diambil untuk memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran.

  • Pemerintah mengalokasikan subsidi untuk LPG 3 kg sebesar Rp80,3 triliun dalam RAPBN 2026, naik 14,52 persen.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan memperketat mekanisme pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram mulai 2026 dengan mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kebijakan ini diterapkan demi memastikan subsidi energi yang anggarannya terus meningkat dapat diterima tepat sasaran oleh warga negara yang berhak.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah mengonfirmasi rencana tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat dari kelompok ekonomi mampu untuk tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi.

“Tahun depan [beli LPG 3 kg pakai NIK]. Jadi, ya, kalian desil 8,9,10, jangan pakai LPG 3 kg,” kata Bahlil di Istana Negara, seperti disiarkan lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/8).

Langkah pengetatan ini diambil pemerintah demi memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat miskin dan rentan. Selama ini, tabung gas bersubsidi tersebut masih banyak digunakan oleh rumah tangga mampu hingga pelaku usaha besar yang tidak berhak.

Sebagai konteks, kelompok desil 8, 9, dan 10 yang disinggung Bahlil merujuk pada golongan masyarakat berpendapatan tertinggi, dengan desil 10 sebagai lapisan teratas. Bahlil menegaskan bahwa aturan teknis mengenai penggunaan NIK sebagai syarat pembelian saat ini masih dalam tahap finalisasi.

“Teknisnya lagi diatur,” katanya.

Kebijakan ini menjadi penting seiring dengan meningkatnya alokasi anggaran pemerintah untuk subsidi energi. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah mengalokasikan subsidi khusus untuk LPG 3 kilogram sebesar Rp80,3 triliun.

Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan dengan perkiraan realisasi subsidi tahun berjalan yang mencapai Rp68,7 triliun. Secara keseluruhan, total anggaran subsidi energi pada RAPBN 2026 ditetapkan Rp210,1 triliun, atau naik 14,52 persen dibandingkan dengan outlook pada APBN 2025 yang senilai Rp183,9 triliun.

Belanja subsidi energi tersebut secara mendetail terdiri dari alokasi untuk jenis BBM tertentu (JBT) seperti solar dan minyak tanah, serta LPG 3 kg dengan total Rp105,4 triliun, sementara subsidi listrik dipatok Rp104,6 triliun.

Perhitungan anggaran subsidi solar dan LPG 3 kg pada 2026 menggunakan asumsi nilai tukar dan subsidi tetap untuk solar sebesar Rp1.000 per liter. Volume penyaluran BBM jenis solar ditargetkan mencapai 18,63 juta kiloliter, sedangkan minyak tanah sebesar 526.000 kiloliter.

 

Editorial Team