Skema penipuan segitiga dimulai saat penipu menemukan iklan dari penjual asli (misalnya, Penjual A) yang menjual sebuah barang, seperti motor bekas seharga Rp13 juta. Penipu kemudian menyalin foto dan deskripsi produk tersebut, lalu membuat iklan palsu di platform lain dengan harga yang jauh lebih murah, misalnya Rp8,5 juta, untuk menarik perhatian calon pembeli (Pembeli B).
Saat Pembeli B tertarik, penipu akan berpura-pura sebagai pemilik barang dan mengatur pertemuan antara Pembeli B dan Penjual A, seolah-olah Penjual A adalah orang suruhannya.
Tak cukup sampai di situ, ia memberi alasan kepada Pembeli B agar tidak membicarakan harga dengan Penjual A, misalnya dengan mengatakan, “Dia hanya karyawan saya” atau “Urusan harga hanya dengan saya.”
Lalu, berlanjut menghubungi Penjual A dan mengatakan akan ada temannya yang datang untuk melihat barang. Setelah Pembeli B merasa cocok dan siap membeli, ia mentransfer uang Rp8,5 juta ke rekening penipu. Begitu uang diterima, penipu menghilang dan memutus seluruh komunikasi.
Akibatnya, Pembeli B kehilangan uang, karena barang masih di tangan Penjual A. Sementara itu, Penjual A kehilangan waktu dan bisa dituduh sebagai pelaku penipuan oleh Pembeli B yang merasa tertipu.