Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Visa Schengen
ilustrasi visa (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Menjelajahi Benua Eropa merupakan impian banyak orang. Wilayah ini dikenal dengan pesona budaya dan keindahan alamnya yang memikat sehingga menjadi destinasi favorit wisatawan dunia. Selain paspor, visa Schengen menjadi salah satu dokumen penting untuk melakukan perjalanan lintas negara, terutama di Eropa. 

Visa ini memungkinkan pemegangnya melakukan perjalanan luar negeri dalam wilayah Schengen tanpa repot mengajukan visa di setiap negara. Terdapat syarat dan prosedur yang perlu dilalui untuk bisa memperoleh visa Schengen. Simak pengertian, syarat, hingga cara membuat visa Schengen di bawah ini.

Apa itu visa Schengen?

Visa Schengen adalah visa khusus yang memungkinkan warga negara non Uni Eropa untuk melakukan perjalanan ke wilayah Schengen. Jenis visa ini biasanya digunakan untuk keperluan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga dengan masa berlaku hingga 90 hari dalam periode 10 hari.

Keunggulan utama visa Schengen adalah memungkinkan pemegangnya untuk bepergian ke beberapa negara anggota Schengen tanpa perlu mengurus visa terpisah. Saat ini, terdapat 29 negara di Eropa yang termasuk ke dalam wilayah Schengen.

Adapun negara yang dapat dikunjungi dengan visa Schengen, yaitu Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.

Syarat membuat visa Schengen

Setelah memahami pengertian visa Schengen, terdapat beberapa dokumen penting yang perlu dipersiapkan untuk bisa mengajukannya. Berikut beberapa syarat membuat visa Schengen yang penting untuk dilengkapi:

  • Formulir permohonan pembuatan visa Schengen.

  • Paspor dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan sejak tanggal keberangkatan ke negara tujuan.

  • Pasfoto 3,5 x 4,5 sentimeter dengan latar belakang polos berwarna putih sebanyak dua lembar.

  • Bukti tiket penerbangan pulang dan pergi.

  • Bukti pemesanan hotel atau akomodasi.

  • Rekening koran minimal tiga bulan terakhir.

  • Polis asuransi perjalanan.

  • Surat sponsor secara finansial.

Cara membuat visa Schengen

Pembuatan visa Schengen sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pengurusan visa lainnya. Pemohon dapat mengajukan permohonan visa melalui kedutaan atau agen resmi tiap negara. Berikut cara membuat visa Schengen yang dapat dijadikan panduan:

1. Mengajukan permohonan pembuatan visa

Langkah awal adalah mengajukan permohonan visa. Anda dapat melakukannya di kedutaan, VFS Global, atau TLS Contact. Pastikan Anda membawa informasi resmi dari situs kedutaan atau agen resmi terkait. Permohonan pembuatan visa dapat diajukan minimal 15 hari sebelum keberangkatan.

2. Membuat janji temu

Setelah itu, Anda dapat membuat janji temu dengan pihak kedutaan atau agen resmi untuk mengajukan permohonan visa. Nantinya Anda akan mendapatkan nomor antren atau jadwal janji temu.

3. Menyiapkan syarat dan dokumen

Persiapkan dokumen sesuai dengan jenis visa yang diajukan. Pastikan untuk menyerahkan berkas dengan lengkap ke kantor pada jam kerja.

4. Melakukan wawancara dan pembayaran

Tahap berikutnya adalah wawancara singkat dengan pihak kedutaan. Pertanyaan biasanya seputar rencana perjalanan Anda di wilayah Schengen. Anda juga akan mengambil foto, sidik jari, dan pembayaran visa pada tahap ini.

5. Menunggu visa diproses

Pemrosesan visa Schengen biasanya memakan waktu kurang lebih selama 15 hari sejak permohonan diajukan.

Visa Schengen Cascade memudahkan akses WNI ke Eropa

Warga Negara Indonesia (WNI) kini mendapatkan kemudahan bepergian di kawasan Eropa melalui kebijakan visa Schengen Cascade yang resmi diberlakukan mulai 23 Juli 2025. Kebijakan ini merupakan hasil dari pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen di Brussel pada 13 Juli 2025 lalu.

Kebijakan ini memungkinkan WNI dapat mengajukan visa multiple entry dengan masa berlaku hingga lima tahun, tanpa perlu melalui proses bertahap. Visa cascade berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat visa Schengen yang baik setidaknya dalam tiga tahun terakhir. Syarat lainnya, pemohon juga harus memiliki paspor dengan masa berlaku yang cukup. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa kebijakan visa Cascade ini harapannya dapat meningkatkan kehadiran global Indonesia di pasar Eropa. Selain itu, juga membuka peluang ekspor lebih besar bagi produk Indonesia.

Demikian informasi mengenai pengertian hingga cara membuat visa Schengen yang dapat dijadikan panduan. Kebijakan visa Cascade yang baru diresmikan membawa kemudahan bagi WNI yang ingin melakukan perjalanan di kawasan Schengen. Semoga bermanfaat!

Editorial Team