Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
rapat dpr
Ilustrasi DPR (Dok. Menpan RB)

Intinya sih...

  • Presiden tidak bisa membubarkan DPR sesuai UUD 1945 Pasal 7C.

  • DPR tidak mudah dibubarkan karena dasar hukum, sistem presidensial, dan kedaulatan rakyat.

  • DPR pernah dibubarkan di era Soekarno dan diupayakan Gus Dur, tetapi dalam sistem ketatanegaraan saat ini, hanya bisa dibubarkan melalui amandemen konstitusi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga negara yang memiliki kedudukan penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Lembaga ini memegang fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang menjadi pilar utama jalannya pemerintahan. 

Karena perannya yang besar, sering muncul pertanyaan di masyarakat: apakah DPR bisa dibubarkan, baik oleh presiden maupun oleh rakyat?

Nah, untuk menjawab pertanyaan ini, maka perlu melihat perjalanan sejarah Indonesia, dasar hukum yang berlaku, serta sistem pemerintahan yang dianut. Simak penjelasan lengkapnya mengenai apakah DPR bisa dibubarkan berikut ini!

Apakah DPR bisa dibubarkan oleh presiden?

Pertanyaan apakah DPR bisa dibubarkan oleh presiden sering muncul, apalagi ketika hubungan antara pemerintah dan DPR mengalami ketegangan. Namun, secara tegas UUD 1945 Pasal 7C menyatakan bahwa seorang pemimpin negara pun tidak bisa membubarkan DPR.

UUD 1945 Pasal 7C berbunyi:

"Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat."

Artinya, dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR. Baik presiden maupun DPR sama-sama merupakan lembaga negara yang dipilih rakyat dan memiliki kedudukan sejajar.

Hal ini berbeda dengan sistem parlementer, di mana kepala negara memiliki kewenangan untuk membubarkan parlemen. Dalam sistem presidensial seperti di Indonesia, DPR hanya bisa dibubarkan jika ada perubahan konstitusi yang disepakati melalui mekanisme formal, bukan karena keputusan sepihak seorang presiden.

Alasan DPR tidak mudah dibubarkan begitu saja

Secara praktis, tidak ada lembaga negara, baik presiden, MPR, MK, maupun Mahkamah Agung, yang bisa membubarkan DPR. Satu-satunya kemungkinan adalah melalui perubahan konstitusi, yang tentu membutuhkan kesepakatan politik nasional dan proses panjang di MPR.

Ada beberapa alasan mengapa DPR tidak bisa dibubarkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia:

Dasar hukum UUD 1945

Amandemen ketiga UUD 1945 mempertegas larangan pembubaran DPR oleh presiden. Pasal 7C menjadi payung hukum yang jelas dan tegas.

Sistem Presidensial

Indonesia menganut sistem presidensial di mana eksekutif (presiden), legislatif (DPR), dan yudikatif (MA dan MK) memiliki kekuasaan yang terpisah. Presiden tidak bisa menjatuhkan DPR, begitu pula sebaliknya DPR tidak bisa begitu saja memberhentikan presiden, kecuali melalui mekanisme impeachment.

Kedaulatan Rakyat

DPR dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Karena itu, masa jabatan DPR hanya bisa berakhir sesuai periode yang telah ditentukan, yaitu lima tahun, kecuali ada mekanisme politik atau hukum yang mengatur pergantian anggotanya secara individu.

Namun, bukan berarti DPR dan anggotanya kebal dari hukum. Jika ada anggota DPR yang melanggar hukum atau terlibat kasus berat, ada mekanisme pemberhentian secara individu, baik melalui keputusan partai politik, putusan pengadilan, maupun mekanisme etik di internal DPR.

DPR pernah dibubarkan di era Soekarno

Dalam sejarah Indonesia, pembubaran DPR memang pernah terjadi. Hal ini berlangsung di masa Presiden Soekarno.

Pemilu pertama pada tahun 1955 menghasilkan anggota DPR dan Konstituante. Partai Nasional Indonesia (PNI) saat itu keluar sebagai pemenang dengan lebih dari 8,4 juta suara dan 57 kursi. Namun, perjalanan DPR hasil Pemilu 1955 tidak berakhir sesuai masa jabatannya.

Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang membubarkan Konstituante dan menyatakan kembali ke UUD 1945. Kemudian, pada 4 Juni 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955. Alasan pembubaran ini antara lain karena DPR menolak RAPBN yang diajukan pemerintah.

Sebagai gantinya, Soekarno membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPRS Sementara (MPRS) yang seluruh anggotanya diangkat langsung oleh presiden. Dari peristiwa ini terlihat bahwa DPR pernah dibubarkan, tetapi itu terjadi pada masa ketika UUD 1945 belum diamandemen dan mekanisme ketatanegaraan masih berbeda dengan sekarang.

Percobaan Gus Dur membubarkan DPR

Selain Soekarno, Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur juga pernah mencoba membubarkan DPR. Pada 23 Juli 2001, Gus Dur mengeluarkan sebuah dekret presiden yang berisi:

  • Pembekuan DPR dan MPR.

  • Pengembalian kedaulatan kepada rakyat.

  • Pembekuan Partai Golongan Karya (Golkar).

Dekret ini sontak menimbulkan kontroversi besar. Namun, langkah tersebut tidak berjalan efektif karena MPR segera menggelar sidang istimewa yang berujung pada pemakzulan Gus Dur. Sidang itu menilai dekret bertentangan dengan ketentuan hukum dan melanggar Tap MPR.

Dari sini terlihat bahwa upaya membubarkan DPR di era setelah reformasi tidak bisa dijalankan, sebab ada mekanisme hukum dan konstitusi yang lebih kuat.  Melihat sejarah, DPR memang pernah dibubarkan di era Presiden Soekarno dan sempat diupayakan Gus Dur pada 2001.

Namun, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini, presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR. Hal ini sudah diatur tegas dalam Pasal 7C UUD 1945. Dengan kata lain, DPR tidak bisa dibubarkan secara sepihak, bahkan oleh presiden sekalipun.

Satu-satunya jalan untuk mengubah kedudukan DPR adalah melalui amandemen konstitusi. Adapun jika ada masalah dengan anggota DPR, penyelesaiannya dilakukan lewat mekanisme politik, hukum, dan etik yang berlaku.

FAQ seputar pembubaran DPR

  1. Apakah presiden bisa membubarkan DPR?

    Tidak. UUD 1945 Pasal 7C secara tegas melarang presiden membubarkan DPR.

  2. Apakah DPR pernah dibubarkan di Indonesia?

    Ya, DPR pernah dibubarkan pada masa Presiden Soekarno tahun 1960.

  3. Bagaimana jika ada konflik antara presiden dan DPR?

    Konflik diselesaikan melalui mekanisme politik, hukum, dan konstitusi, bukan dengan pembubaran sepihak.

Editorial Team