Secara praktis, tidak ada lembaga negara, baik presiden, MPR, MK, maupun Mahkamah Agung, yang bisa membubarkan DPR. Satu-satunya kemungkinan adalah melalui perubahan konstitusi, yang tentu membutuhkan kesepakatan politik nasional dan proses panjang di MPR.
Ada beberapa alasan mengapa DPR tidak bisa dibubarkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia:
Dasar hukum UUD 1945
Amandemen ketiga UUD 1945 mempertegas larangan pembubaran DPR oleh presiden. Pasal 7C menjadi payung hukum yang jelas dan tegas.
Sistem Presidensial
Indonesia menganut sistem presidensial di mana eksekutif (presiden), legislatif (DPR), dan yudikatif (MA dan MK) memiliki kekuasaan yang terpisah. Presiden tidak bisa menjatuhkan DPR, begitu pula sebaliknya DPR tidak bisa begitu saja memberhentikan presiden, kecuali melalui mekanisme impeachment.
Kedaulatan Rakyat
DPR dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Karena itu, masa jabatan DPR hanya bisa berakhir sesuai periode yang telah ditentukan, yaitu lima tahun, kecuali ada mekanisme politik atau hukum yang mengatur pergantian anggotanya secara individu.
Namun, bukan berarti DPR dan anggotanya kebal dari hukum. Jika ada anggota DPR yang melanggar hukum atau terlibat kasus berat, ada mekanisme pemberhentian secara individu, baik melalui keputusan partai politik, putusan pengadilan, maupun mekanisme etik di internal DPR.