Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi berbelanja via e-commerce. Shutterstock/13_Phunkod

Intinya sih...

  • Asosiasi e-commerce meminta pemerintah berhati-hati dalam memajaki pedagang daring

  • Pajak berpotensi memengaruhi jutaan pelaku UMKM digital, perlu kesiapan sistem dan infrastruktur

  • Pemerintah merencanakan tarif pajak 0,5 persen untuk penjual dengan omzet Rp500 juta - Rp4,8 miliar

Jakarta, FORTUNE— Pemerintah tengah menggodok rencana untuk mengenakan pajak kepada para pedagang online pada berbagai platform e-commerce seperti Shopee, TikTok Shop by Tokopedia, Blibli, Lazada, hingga Bukalapak. Namun, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati, karena berpotensi memengaruhi jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) digital.

“Implementasinya tentu akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital,” ujar Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/6).

Ia menegaskan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang efektif kepada para pelaku usaha harus menjadi perhatian utama sebelum aturan diberlakukan.

Menurut Budi, Direktorat Jenderal Pajak telah mulai melakukan sosialisasi kepada beberapa lokapasar sebagai bagian dari persiapan awal. Meski belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut karena regulasi resminya belum diterbitkan, Budi memastikan idEA akan mendukung regulasi perpajakan yang adil dan transparan.

“Dari sisi asosiasi, kami mendorong agar kebijakan ini dilakukan secara bertahap dan hati-hati, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM, kesiapan platform, serta kesiapan infrastruktur di pihak pemerintah,” katanya.

Budi juga menekankan pentingnya pendekatan yang kolaboratif dan inklusif agar implementasi kebijakan ini tidak justru menghambat pertumbuhan ekosistem digital nasional.

“Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada cara pemerintah membangun dialog terbuka dan menyeluruh dengan semua pemangku kepentingan,” ujarnya.

Pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan aturan baru yang akan mewajibkan lokapasar untuk memungut pajak dari para pedagang daring. Informasi ini pertama kali diungkap oleh sejumlah pejabat kepada Reuters, yang menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari strategi pemerintah meningkatkan penerimaan pajak negara.

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa pemerintah berencana menetapkan tarif pajak penjualan sebesar 0,5 persen bagi penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Pajak yang dipungut oleh platform e-commerce nantinya harus disetorkan langsung ke negara.

Sejumlah sumber juga menyebutkan bahwa pemerintah mempertimbangkan sanksi bagi marketplace yang terlambat dalam pelaporan atau penyetoran pajak tersebut. Karena para pedagang ini tergolong pelaku UMKM, mereka tetap diwajibkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Dua sumber dari industri e-commerce menambahkan, aturan ini dirancang untuk menciptakan keadilan antara pelaku usaha toko fisik dan digital. Rencananya, kebijakan ini akan mulai diumumkan paling cepat pada Juli.

 

 

Editorial Team