Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

pemutihan pajak kendaraan jakarta.png
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Intinya sih...
  • Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
  • Pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB menjadi bagian dari perayaan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
  • Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda tambahan, serta dibebaskan dari biaya balik nama untuk kendaraan bekas.

Jakarta, FORTUNE - Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. 

Program ini menghadirkan pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai bagian dari perayaan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Lalu, seperti apa ketentuannya dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Manfaat program pemutihan pajak kendaraan

Inisiatif pemutihan pajak kendaraan di Jakarta menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Melalui program ini, Anda cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda tambahan, serta dibebaskan dari biaya balik nama untuk kendaraan bekas.

Selain meringankan beban finansial warga, program pemutihan pajak kendaraan juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak serta legalitas kendaraan di wilayah DKI Jakarta.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, program pemutihan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang terdaftar di wilayah Jakarta. 

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin. Cukup bayar pokok pajaknya saja, dendanya kami hapuskan,” ujar Lusiana dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin, (16/6).

Jenis pembebasan yang ditawarkan

Program pemutihan pajak kendaraan meliputi dua jenis pembebasan utama, yaitu:

1. Penghapusan Denda Pajak

Wajib pajak yang memiliki tunggakan tetap diwajibkan membayar pokok pajak, tetapi tidak dikenakan denda sebagaimana biasanya. Proses pembayaran tetap dilakukan seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, baik melalui Samsat Induk, Samsat Keliling, Gerai Samsat, maupun Samsat Outlet.

2. Bebas Biaya Bea Balik Nama Kedua (BBNKB II)

Pemilik kendaraan bekas yang ingin melakukan balik nama, juga dibebaskan dari biaya BBNKB II. Wajib pajak hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti:

  • BPKB: Rp225.000 (roda 2/3) atau Rp375.000 (roda 4 atau lebih);

  • STNK: Rp100.000 (roda 2/3) atau Rp200.000 (roda 4 atau lebih);

  • TNKB (plat nomor): Rp60.000 (roda 2/3) atau Rp100.000 (roda 4 atau lebih).

Syarat dan cara mengurus pemutihan pajak di Jakarta

Untuk mengikuti program pemutihan pajak, kendaraan harus terdaftar di wilayah DKI Jakarta. Sebagai wajib pajak, Anda dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.

Adapun persyaratan yang dibawa berbeda tergantung pada jenis layanan yang dibutuhkan. Berikut ini detailnya:

1. Syarat pemutihan pajak tahunan

Jika Anda ingin membayar pajak tahunan, pastikan membawa STNK asli, KTP asli, dan notice pajak atau SKPD asli. Sesampainya di kantor Samsat, Anda akan diarahkan untuk mengambil nomor antrean dan mengikuti proses verifikasi kendaraan. 

Setelah itu, petugas akan memproses pendaftaran ulang dan Anda dapat melakukan pembayaran di loket yang tersedia. STNK dan SKPD yang baru dapat langsung diambil setelah proses pembayaran selesai.

2. Syarat pemutihan pajak lima tahunan

Sementara itu, untuk pengurusan pajak lima tahunan dan proses balik nama kendaraan, syarat yang dibutuhkan sedikit lebih banyak. Anda perlu membawa KTP asli (khusus balik nama, hanya KTP pemilik baru yang digunakan), STNK dan BPKB asli, serta kwitansi pembelian kendaraan jika ingin melakukan balik nama. 

Selain itu, kendaraan wajib menjalani cek fisik yang dilakukan di lokasi Samsat. Perlu diketahui, pengurusan pajak lima tahunan dan balik nama hanya dapat dilakukan di Samsat Induk, bukan di Samsat Keliling, gerai, atau outlet.

Alternatif melalui layanan online dan alamat Samsat Induk

Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan opsi layanan daring melalui: aplikasi SIGNAL dan situs resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengecek jumlah denda dan melakukan pembayaran tanpa harus datang langsung. Bahkan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) bisa dikirim langsung ke alamat rumah.

Namun, layanan online hanya berlaku untuk tunggakan pajak kurang dari 12 bulan. Jika tunggakan melebihi satu tahun, wajib pajak tetap harus datang langsung ke Samsat Induk.

Alamat samsat induk di Jakarta:

  • Jakarta Pusat & Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan;

  • Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Kebayoran Baru;

  • Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng;

  • Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara.

Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kesempatan emas bagi warga Jakarta untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan. Penghapusan denda dan BBNKB tentu meringankan biaya yang harus dikeluarkan.

Jangan lewatkan program ini yang hanya berlaku hingga 31 Agustus 2025. Anda bisa mengurusnya langsung di kantor Samsat atau secara daring. Legalitas kendaraan bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Nadia Agatha Pramesthi
EditorNadia Agatha Pramesthi
Follow Us