Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mengenal Jenis Kredit Pajak dan Ketentuannya

jenis kredit pajak
ilustrasi hitung pajak (unplash.com/towfiqu barbhuiya)

Sebagai seorang wajib pajak, istilah kredit pajak penting untuk diketahui. Pasalnya, kredit pajak akan ditemui dalam proses perhitungan dan pembayaran pajak.

Keberadaan kredit pajak mencakup jumlah pajak yang sudah terhitung dan terbayarkan oleh wajib pajak. Dalam praktiknya, kredit pajak terbagi menjadi beberapa jenis yang harus dipahami oleh setiap wajib pajak.

Kira-kira, apa saja jenis kredit pajak dalam proses perhitungan PPh terutang? Simak ringkasannya di bawah ini.

Apa itu kredit pajak?

Dari pengertiannya, kredit pajak adalah total pajak yang telah dibayarkan atau telah dihitung oleh wajib pajak pada awal periode pajak. 

Untuk menghitung PPh yang harus dibayarkan, wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dapat mengurangi PPh terutang dengan kredit pajak pada tahun pajak bersangkutan.

Dengan kata lain, kredit pajak dapat dipahami sebagai jumlah pajak yang sudah dibayar tersebut merupakan akumulasi dari pajak yang telah dipungut atau dipotong.

Jenis-jenis kredit pajak

Pada pelaksanaanya, kredit pajak terbagi menjadi beberapa jenis yang telah diatur dalam Pasal 28 UU Nomor 7 Tahun 1938 tentang Pajak Penghasilan dan mengalami perubahan menjadi UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Adapun kredit pajak tersebut berasal dari jenis pembayaran, pemotongan, ataupun pemungutan PPh. Merujuk pada peraturan yang berlaku, berikut penjelasan jenis-jenis kredit pajak.

1. Pemotongan PPh Pasal 21

Jenis kredit pajak ini berkaitan dengan pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang telah diatur dalam Pasal 21 UU PPh.

Wajib pajak orang pribadi dapat mengurangi jumlah PPh yang terutang dengan mengkreditkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemotong dalam tahun pajak yang bersangkutan.

2. Pemungutan PPh Pasal 22

Pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain dalam Pasal 22 UU PPh. 

Adapun badan-badan tertentu yang dimaksud adalah badan baik pemerintahan atau swasta, seperti produsen atau importir serta industri dan eksportir.

3. Pemotongan PPh Pasal 23

Pemotongan pajak PPh Pasal 23 berkaitan dengan penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa.

Penghasilan tersebut akan dikenakan tarif pajak sebesar 15 persen dari jumlah bruto penghasilan. Beberapa jenis penghasilan lainnya akan dikenakan tarif pajak sebesar 2 persen.

4. Pembayaran PPh Pasal 24

Jenis kredit pajak berikutnya adalah pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan dalam Pasal PPh Pasal 24.

Penghitungan atas batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan tersebut harus dilakukan untuk masing-masing negara.

5. Pembayaran PPh Pasal 25

Pamabayaran ini dilakukan oleh wajib pajak sendiri sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 25 UU PPh. Pada PPh Pasal 25, pembayaran pajak dapat dicicil atau diangsur setiap bulan. 

6. Pemotongan PPh Pasal 26

Terakhir, jenis kredit pajak yang berkaitan dengan pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) UU PPh.

Pemotongan ini mencakup pajak yang boleh dikreditkan atas subjek pajak luar negeri badan yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri atau badan usaha tetap yang sifatnya tidak final.

Penggunaan kredit pajak

Sejumlah jenis kredit pajak tersebut bisa dipakai untuk mengurangi PPh terutang tahun pajak bersangkutan. 

Hal tersebut dapat dilakukan ketika wajib pajak telah membayar atau pajak penghasilannya dipotong serta memiliki kelebihan pembayaran atau pemotongan pajak penghasilan. Berikut penjelasannya.

1. Pajak Penghasilan kurang bayar

Jika PPh terutang telah dikurangkan dengan kredit pajak dan ternyata hasilnya masih terdapat sisa PPh terutang, wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar PPh yang masih terutang tersebut.

Pajak Penghasilan kurang bayar harus dilunasi sebelum melaporkan SPT Tahunan dan paling lambat sesuai batas akhir penyampaian SPT. 

2. Pajak Penghasilan lebih bayar

Wajib pajak berhak mengklaim kelebihan bayar tersebut ke DJP apabila setelah PPh terutang dikurangi dengan kredit pajak hasilnya justru jumlah kredit pajak lebih besar.

Saat mendapati kelebihan pembayaran PPh, DJP akan melakukan pemeriksaaan sebelum dikembalikan dengan menghitung utang pajak beserta sanksi-saksinya.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Contoh perhitungan kredit pajak

Untuk mendapatkan gambaran lebih jelas tentang jenis kredit pajak dan penggunaanya, simak contoh perhitungannya di bawah ini.

Contohnya,

Seorang wajib pajak memiliki PPh terutang sebesar Rp80 juta. Maka, kredit pajaknya meliputi:

  • Pemotongan PPh Pasal 21: Rp5 juta;

  • Pemungutan PPh Pasal 22: Rp10 juta;

  • Pemotongan PPh Pasal 23: Rp15 juta;

  • Kredit PPh Pasal 24: Rp10 juta;

  • Jumlah pajak penghasilan yang dikreditkan: Rp45 juta;

  • Pajak penghasilan yang masih harus dibayar: Rp35 juta.

Jadi, jumlah PPh yang dapat dikreditkan sebanyak Rp45 juta dan sisa PPh yang harus dibayarkan sebesar Rp35 juta.

Demikian ulasan mengenai pengertian dan jenis kredit pajak yang penting untuk diketahui setiap wajib pajak. Semoga bermanfaat!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Nadia Agatha Pramesthi
EditorNadia Agatha Pramesthi
Follow Us