Cara Bayar Sanksi Denda Pajak Secara Online, Cek Besarannya!

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 telah berakhir pada 31 Maret 2025. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat memperpanjang batas waktunya sampai 11 April 2025 pukul 23.59 WIB untuk bisa bebas denda.
Namun, tidak sedikit wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan 2024 tepat waktu karena berbagai alasan. Keterlambatan pelaporan SPT ternyata bisa dikenakan sanksi denda yang dibebankan pada wajib pajak.
Penasaran, bagaimana cara bayar sanksi denda pajak secara online? Simak langkah-langkahnya di bawah ini.
Ketentuan sanksi denda pajak
Biasanya, batas waktu penyampaian SPT paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi. Tidak sedikit wajib pajak terlambat menyampaikan SPT karena kesibukan, bepergian, atau alasan lainnya.
Jika terlambat melaporkan SPT Tahunan, wajib akan dibebankan biaya denda dalam jumlah tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut telah dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Merujuk pada aturan yang berlaku, wajib pajak yang telat melaporkan SPT akan dikenai sanksi administrasi dan harus dibayarkan.
Meski terlambat menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak harus melaporkan dan membayar sanksi dendanya.
Besaran denda administrasi
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, terdapat biaya sanksi administrasi karena keterlambatan melaporkan SPT. Besaran nominalnya telah diatur dalam aturan yang berlaku.
Pada Pasal 7 UU No.27 Tahun 2007, berikut besaran sanksi administrasi kepada wajib pajak.
Denda SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Rp500 ribu
Denda SPT masa lainnya: Rp100 ribu
Denda SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan: Rp1 juta
Denda SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi: Rp100 ribu.
Adapun pembayaran sanksi denda atas keterlambatan tersebut sebaiknya dibayarkan maksimal satu bulan sejak wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak (STP) agar tidak dikenakan sanksi lagi.
Cara bayar sanksi denda pajak secara online
Perlu diingat, pembayaran denda dapat dilakukan setelah wajib pajak mendapatkan STP oleh DJP. Dokumen tersebut mencakup rincian denda dan bunga denda yang dibebankan pada wajib pajak.
Langkah berikutnya bisa dilakukan secara online, yaitu:
Buka situs DJP online lewat browser.
Login akun DJP Anda dengan memasukan NIK/NPWP/NITKU dan kata sandi.
Pilih menu e-billing lalu klik Isi SSE.
Isi jenis pajak, setoran, dan tahun pajak.
Setelah itu, masukan jumlah setoran dengan mengisinya sebagai denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
Klik Simpan.
Kemudian pilih opsi Kode Billing.
Pencetakan kode billing telah berhasil dilakukan.
Silakan lakukan pembayaran di bank persepsi yang ditunjuk lewat layanan mobile banking.
Pembayaran denda sanksi pajak telat SPT Tahunan sukses dilakukan.
Cukup mudah bukan? Dengan mengikuti cara bayar sanksi denda pajak secara online, Anda bisa melakukan pembayaran lebih praktis. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba!