Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Begini Cara Hitung Pajak THR 2025 dan Contohnya

ilustrasi hitung pajak thr (unplash.com/towfiqu barbhuiya)

Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyatakan bahwa pencairan THR wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan batas waktu H-7 IdulFitri 2025 atau paling lambat Senin, 24 Maret 2025.

“THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini,” ungkap Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, dikutip dari Antara News, Selasa (11/3).

Selain jadwal pencairan THR, pekerja harus mengetahui pajak atas THR Lebaran 2025. Pasalnya, THR juga masuk ke dalam penghasilan yang kena pajak.

Lantas, bagaimana cara hitung pajak THR 2025? Simak penjelasannya di bawah ini.

Pajak yang dikenakan pada THR

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, THR yang diterima pekerja merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak. Jenis pajak yang dikenakan pada THR adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21).

Mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan, THR dikategorikan sebagai tambahan penghasilan yang sifatnya tidak terpisahkan dari penghasilan rutin pekerja.

Pengenaan pajak THR telah diatur dalam beberapa peraturan-undang, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dijelaskan bahwa pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima, termasuk penghasilan tidak rutin seperti THR.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur tarif pemotongan PPh 21 atas penghasilan mengenai pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.03/2023 yang menjelaskan panduan perhitungan dan pemotongan PPh 21, termasuk untuk penghasilan tambahan seperti THR.

Pajak atas THR dikenakan apabila jumlah penghasilan tidak teratur diterima pekerja di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) minimal sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta setahun.

Jika penghasilan neto setahun ditambah THR di bawah PTKP, THR yang diterima tidak dikenakan pajak.

Cara menghitung pajak THR

Perhitungan pajak atas THR dilakukan dengan memperhitungkan komponen penghasilan yang kena pajak. Terdapat beberapa langkah perhitungan yang perlu dilakukan untuk mengetahui besaran pajak THR.

Berikut cara menghitung pajak THR 2025 yang bisa diikuti.

  1. Menghitung total penghasilan bruto dengan menambahkan THR ke dalam penghasilan bruto tahunan.

  2. Menghitung PTKP dengan menyesuaikannya dengan status pernikahan dan tanggungan.

  3. Menguranginya dengan biaya jabatan. Biaya jabatan maksimal adalah 5 persen dari penghasilan bruto atau Rp6 juta per tahun.

  4. Menghitung penghasilan kena pajak (PKP) dari total penghasilan bruto dikurangi PTKP dan biaya jabatan.

  5. Menerapkan tarif progresif untuk menghitung pajak sesuai lapisan penghasilan kena pajak.

Simulasi perhitungan pajak THR

Agar mendapatkan gambaran mengenai perhitungannya, berikut contoh simulasi perhitungan pajak atas THR 2025.

Contoh:

Anda merupakan seorang karyawan sudah bekerja selama 1 tahun dengan gaji Rp15 juta per bulan dipotong biaya jabatan. Anda berstatus tidak menikah dan tanpa tanggungan.

Menjelang Hari Raya Idulfitri, perusahaan memberikan THR sejumlah satu bulan gaji Anda pada bulan Maret. Berapa pajak atas THR yang dibebankan?

  • Status wajib pajak = PTKP TK/0 

  • Penghasilan = Rp15 juta per bulan atau Rp180 juta per tahun, tanpa ditambah THR

  • THR = Rp15 juta

  • PTKP = Rp54 juta dengan status PTKP TK/0

  • Penghasilan setahun ditambah THR = Rp195 juta

Berikut rincian perhitungannya

1. Biaya jabatan

Biaya jabatan = Rp195.000.000 x 5 persen = Rp9.750.000 

Biaya jabatan yang dikenakan = Rp6.000.000

2. PKP

Penghasilan bruto = Rp195.000.000 - Rp6.000.000 = Rp189.000.000

PTKP TK 0 = Rp189.000.000 - Rp54.000.000 = Rp135.000.000

PKP = Rp135.000.000

3. Pajak tarif progresif

Lapisan 1 (penghasilan sampai Rp60.000.000 dikenakan tarif pajak 5 persen)

=  Rp60.000.000 x 5 persen = Rp3.000.000

Lapisan 2 (penghasilan Rp60.000.000 - Rp250.000.000 dikenakan tarif pajak 15 persen)

= (Rp135.000.000 - Rp60.000.000) x 15 persen 

= Rp75.000.000 x 15 persen  = Rp11. 250.000

Total Pajak PPh 21 = Rp3.000.000 + Rp11.250.000 = Rp14.250.000

4. Pajak atas THR

Jumlah pajak THR = THR / total penghasilan bruto x total pajak

= Rp15.000.000 / Rp195.000.000 x Rp14.250.000 = Rp1.096.154

THR yang diterima 

= Rp15.000.000 - Rp1.096.154 = Rp13.903.846

Jadi, pajak yang dikenakan pada THR sebesar Rp1.096.154 atau THR 2025 yang diterima sebanyak Rp13.903.846. 

Demikian cara hitung pajak THR 2025 yang bisa dijadikan paduan sebagai bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak. Semoga bermanfaat!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Nadia Agatha Pramesthi
EditorNadia Agatha Pramesthi
Follow Us