THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Ini Jadwalnya

Pencairan tunjangan hari raya (THR) menarik perhatian banyak pihak dan selalu dinantikan setiap tahunnya, termasuk karyawan swasta. Selain THR PNS, THR karyawan swasta juga telah diatur dalam regulasi pemerintah.
Perusahaan atau instansi memiliki kewajiban untuk membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di tahun 2025, pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan terkait pemberian THR 2025 dan bonus kepada pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.
Penasaran THR karyawan swasta kapan cair di tahun 2025? Simak jadwal, regulasi, dan perhitungannya di bawah ini.
THR karyawan swasta kapan cair?
Dilansir dari situs Presiden RI, pengumuman kebijakan pemberian THR Lebaran 2025 disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3).
Dalam keterangan yang disampaikan. pemberian THR kepada para pekerja, termasuk karyawan swasta paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 2025.
“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Dan besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ungkap Presiden Prabowo, dikutip Selasa (11/3).
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025 hingga Selasa, 1 April 2025.
Artinya, pencairan THR karyawan swasta akan diterima maksimal Senin, 24 Maret 2025 sampai Selasa, 25 Maret 2025.
Pemerintah juga mengimbau perusahaan atau instansi untuk mematuhi aturan terkait waktu pencairan THR bagi pekerjanya. Jika terjadi keterlambatan atau tidak dibayarkan, pekerja berhak melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Regulasi THR untuk karyawan swasta
Kebijakan pemberian THR di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Merujuk pada aturan yang berlaku, pemberikan THR bisa diberikan kepada:
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih sebesar satu bulan gaji.
Karyawan dengan masa kerja 1 bulan atau kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional.
Pemberian THR wajib dilakukan oleh perusahaan atau instansi sebelum hari raya keagaman. Jika tidak, perusahaan bisa dikenakan sanksi.
Contoh perhitungan THR karyawan swasta
Agar Anda mendapatkan gambaran mengenai THR Lebaran 2025 yang bisa diterima, terdapat rumus yang umum digunakan. Berikut cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional dengan rumus:
THR = masa kerja x satu bulan gaji/12
Contohnya, ada seorang karyawan yang digaji Rp4.500.000 per bulan dan telah bekerja selama enam bulan sehingga THR yang bisa diterima yaitu:
THR = 6 x Rp4.500.000/12 = Rp2.250.000
Jadi, THR 2025 yang bisa diterimanya sebesar Rp2.250.000 secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Kebijakan THR 2025 diputuskan setelah serangkaian diskusi
Menanggapi pengumuman pemberian THR dan bonus kepada pekerja, Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan bahwa kebijakan tersebut diputuskan setelah diskusi yang melibatkan berbagai pihak.
“Poin penting yang saya ingin sampaikan adalah ini melalui suatu proses yang kita sebut dengan meaningful participation. Jadi sebuah proses diskusi yang cukup panjang dan memang itulah harapan kami bahwa kita sebenarnya dengan duduk bersama, kita bisa menyepakati dan kemudian itu menjadi solusi yang terbaik buat semua,” ujar Yassierli, dikutip Selasa (11/3).
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai pemberian THR akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
“Insyaallah kita akan umumkan segera jadwalnya, insyaallah besok,” lanjutnya.
Demikian informasi mengenai THR karyawan swasta kapan cair yang telah ditetapkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2025. Untuk mekanisme THR 2025, informasi detailnya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan.