Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS 2025? Ini Estimasinya

ilustrasi thr (unsplash.com/mufid majnun)

Pencairan THR pensiunan PNS 2025 menjadi topik yang banyak dicari pengguna internet ketika memasuki bulan puasa Ramadan atau sebelum Hari Raya Idulfitri. 

Setiap tahun, pembayaran THR atau Tunjangan Hari Raya sangat dinantikan, terutama terkait jadwal dan besaran nominalnya.

Pasalnya, pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut akan digunakan untuk membantu dalam memenuhi kebutuhan finansial, baik untuk persiapan menyambut Lebaran 2025 atau keperluan lainnya.

Lantas, kapan jadwal pencairan THR PNS 2025 untuk pensiunan? Berikut prediksi jadwal pencairannya.

Kapan pencairan THR pensiunan PNS 2025?

Tidak sedikit kalangan Aparatur Negara Sipil (ASN) yang menanyakan kapan pencairan THR pensiunan PNS 2025 mengingat sudah memasuki minggu kedua bulan Ramadan.

Biasanya, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pencairan THR. Namun hingga saat ini, jadwal pembayaran THR belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

Sebagai acuan, perkiraan pencairannya bisa merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024 mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke-13. 

Dalam aturan tersebut, THR dibayarkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru, Idulfitri 2025 dijadwalkan pada Senin, 31 Maret 2025 atau Selasa, 1 April 2025.

Maka dari itu, perkiraan jadwal pembayaran THR kemungkinan akan dilakukan antara tanggal 17-20 Maret 2025 atau minggu ketiga bulan puasa Ramadan.

Meskipun begitu, kepastian jadwal, besaran, dan mekanismenya masih menunggu hasil keputusan pemerintah yang sedang diproses.

Komponen THR PNS

Merujuk pada PP tahun sebelumnya, THR untuk PNS, PPPK, serta TNI dan Polri akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan. Jika tidak ada perubahan signifikan, THR Lebaran 2025 akan mencakup beberapa tunjangan, yaitu:

  • Tunjangan keluarga;

  • Tunjangan jabatan;

  • Tunjangan pangan;

  • Tunjangan kinerja (Tukin).

Maka dari itu, THR yang diterima setiap PNS, termasuk pensiunan akan berbeda-beda sesuai dengan jabatan dan tunjangannya. Adanya pembayaran THR juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan dukungan finansial menjelang Lebaran 2025.

Estimasi besaran THR pensiunan PNS 2025

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, besaran THR pensiunan PNS bisa berbeda berdasarkan golongan dan jabatan terakhir. Mengacu pada aturan tahun sebelumnya, berikut estimasi besaran THR pensiunan PNS 2025:

1. THR pensiunan PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

  • Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

  • Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

  • Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

2. THR pensiunan PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

  • Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800

  • Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700

  • Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

3. THR pensiunan PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600

  • Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200

  • Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100

4. THR pensiunan PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000

  • Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800

  • Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900

  • Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900

  • Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Pemerintah pastikan THR 2025 cair

Menanggapi pembahasan kapan pencairan THR pensiunan PNS 2025, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memberikan sinyal kepastian akan pembayarannya. Ia mengatakan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan THR untuk ASN akan segera diselesaikan aturannya.

“Kami sedang siapkan. Insya Allah segera selesai,” ungkap Sri Mulyani usai menghadiri internal di Kompleks Istana Kepresidenan kepada Idn Times, Selasa (4/3).

Ia juga menegaskan bahwa pengumuman mengenai THR untuk ASN akan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Untuk informasi jadwal pencairan THR pensiunan PNS 2025, masih menunggu surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI dan Peraturan Pemerintah terkait.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Nadia Agatha Pramesthi
EditorNadia Agatha Pramesthi
Follow Us