Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Berapa Potongan Pajak THR 2026? Ini Cara Hitungnya

Berapa Potongan Pajak THR 2026? Ini Cara Hitungnya
ilustrasi THR (pexels.com/Defrino Maasy)
Intinya Sih
  • THR termasuk penghasilan tambahan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

  • Pemotongan pajak THR menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) dengan tarif 0–34 persen.

  • Pajak THR dihitung berdasarkan total penghasilan bruto pada bulan pembayaran, yaitu gabungan gaji dan THR.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE — Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak pekerja yang wajib diberikan perusahaan menjelang hari besar keagamaan, termasuk Lebaran 2026. Regulasi ketenagakerjaan mengatur bahwa perusahaan harus membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kewajiban tersebut disertai sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

"THR sudah ada regulasi, kalau tidak memberikan THR akan ada sanksi," ujar Yassierli dalam konferensi pers, Selasa (3/3).

Selain kewajiban pembayaran, pekerja juga perlu mengetahui bahwa THR termasuk penghasilan yang dikenai pajak. Lantas, berapa potongan pajak thr 2026? Simak penjelasannya di artikel ini.

Table of Content

Apakah THR 2026 kena pajak?

Apakah THR 2026 kena pajak?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa THR termasuk penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Artinya, pemberian THR kepada pekerja akan dikenakan pemotongan pajak sebagaimana penghasilan lainnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang tidak diterima secara rutin.

“THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur sebagaimana diatur dalam ketentuan pemotongan PPh Pasal 21,” ujarnya.

Karena termasuk penghasilan pegawai, perusahaan akan menghitung pajak THR bersamaan dengan penghasilan yang diterima pekerja pada bulan tersebut.

Berapa potongan pajak THR 2026?

Pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 serta peraturan pelaksananya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Inge menjelaskan pajak THR dihitung berdasarkan total penghasilan bruto yang diterima pegawai pada bulan pembayaran THR.

“Dalam mekanisme tersebut, pajak dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bruto (penghasilan teratur dan tidak teratur) yang diterima pegawai pada masa saat THR dibayarkan, yaitu gabungan antara gaji dan THR,” jelasnya.

Tarif efektif tersebut dibagi dalam tiga kategori yang didasarkan pada status pernikahan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Kategori TER A

  • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
  • Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1)
  • Kawin tanpa tanggungan (K/0)

Kategori TER B

  • Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2)
  • Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3)
  • Kawin dengan satu tanggungan (K/1)
  • Kawin dengan dua tanggungan (K/2)

Kategori TER C

  • Kawin dengan tiga tanggungan (K/3)

Besaran tarif efektif dalam mekanisme tersebut berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung total penghasilan bulanan yang diterima pekerja.

Sementara untuk masa pajak terakhir pada Desember, perhitungan kembali menggunakan ketentuan tarif progresif dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Tarif progresif tersebut meliputi:

  • Penghasilan Rp0 hingga Rp60 juta per tahun dikenai tarif 5 persen
  • Penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun dikenai tarif 15 persen
  • Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun dikenai tarif 25 persen
  • Penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun dikenai tarif 30 persen
  • Penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenai tarif 35 persen

Simulasi perhitungan pajak THR 2026

Untuk memahami besaran potongan pajak THR, berikut contoh simulasi perhitungannya.

Seorang karyawan bernama S bekerja sebagai pegawai tetap di perusahaan dengan gaji Rp15 juta per bulan. S belum menikah dan tidak memiliki tanggungan sehingga termasuk dalam kategori TER A.

Pada Maret 2026, S menerima THR sebesar Rp3 juta.

Tanpa THR

Total penghasilan bulanan:
Rp15.000.000

PPh dipotong:
Rp15.000.000 × tarif efektif 6 persen = Rp900.000

Dengan THR

Total penghasilan bulanan:
Rp15.000.000 + Rp3.000.000 = Rp18.000.000

PPh dipotong:
Rp18.000.000 × tarif efektif 8 persen = Rp1.440.000

Dari simulasi tersebut, potongan pajak pada bulan penerimaan THR menjadi lebih besar karena penghasilan bruto meningkat. Selisih potongan pajak antara kondisi tanpa THR dan dengan THR dalam contoh ini mencapai Rp540.000.

Apakah THR ASN juga dipotong pajak?

Ketentuan pajak THR berbeda bagi aparatur sipil negara (ASN). THR bagi ASN tetap dikenai Pajak Penghasilan, tetapi pajaknya tidak dipotong langsung dari penerimaan pegawai.

Hal ini karena pajak penghasilan ASN atas THR ditanggung pemerintah melalui kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 terkait pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.

Dengan skema tersebut, ASN tetap menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak langsung pada saat pencairan.

FAQ seputar potongan pajak THR 2026

Apakah THR 2026 dikenai pajak?

Ya, THR termasuk penghasilan tambahan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Berapa persen potongan pajak THR 2026?

Potongan pajak THR mengikuti Tarif Efektif Rata-rata (TER) dengan kisaran tarif 0–34 persen tergantung penghasilan.

Apakah ASN juga dipotong pajak THR?

THR ASN tetap dikenai PPh, tetapi pajaknya ditanggung oleh pemerintah sehingga tidak dipotong dari penerimaan pegawai.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda Dwi Saputri
EditorYunisda Dwi Saputri
Follow Us

Latest in Finance

See More