Jakarta, FORTUNE - Mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji dalam kemasan tabung 3 kg hanya boleh dilakukan individu yang telah terdaftar pada platform Subsidi Tepat LPG. Sistem tersebut ditetapkan karena pemerintah ingin mendistribusikan elpiji bersubsidi secara akurat kepada golongan yang memang memenuhi syarat.
Sejak 1 Maret 2023, pemerintah, berkolaborasi dengan Pertamina, telah melakukan pendaftaran dan pencatatan pengguna tabung LPG 3 kg pada subpenyalur atau pangkalan ke dalam sistem.
“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat" kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, dalam keterangan pers yang dikutip Senin (28/8).
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 104/2007 dan Perpres No. 38/2019, LPG tabung 3 kg hanya ditujukan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memakainya untuk memasak, kepada nelayan sasaran, juga petani sasaran.