Jakarta, FORTUNE - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mulai menerbitkan izin bagi sebagian sumur minyak rakyat sebagai langkah strategis menggenjot lifting nasional. Kebijakan ini sekaligus menandai transformasi pendekatan pemerintah terhadap puluhan ribu sumur masyarakat yang sebelumnya berstatus ilegal, tapi menyimpan potensi produksi signifikan.
Langkah penataan tersebut kini memiliki payung hukum tetap melalui Peraturan Menteri ESDM No.14/2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Dengan regulasi ini, sumur-sumur tersebut dapat dikerjasamakan secara resmi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Sekarang untuk 40.000 lebih sumur masyarakat, sebagian izinnya sudah keluar seperti di Jambi dan Sumatra Selatan. Di Jawa Tengah, perizinannya kami percepat supaya mereka bisa berkontribusi pada peningkatan lifting,” kata Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI yang disiarkan secara virtual, Kamis (22/1).
Berdasarkan inventarisasi Kementerian ESDM, terdapat total 45.095 sumur rakyat yang selama ini beroperasi di luar jalur resmi. Melalui legalisasi ini, minyak yang dihasilkan dapat diserap secara langsung oleh negara. Hal ini dinilai penting untuk mendukung target lifting minyak pada 2026 yang dipatok 610.000 barel per hari (bph), naik dari target 2025 yang berada pada level 605.000 bph.
Sesuai Permen ESDM 14/2025, pengelolaan sumur minyak masyarakat wajib melibatkan badan usaha lokal seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM.
Dalam skema kemitraan ini, KKKS bertindak sebagai pengelola wilayah kerja yang bertanggung jawab atas tata kelola, standar keamanan, serta perlindungan investasi. Kehadiran KKKS bertujuan menaungi operasionalisasi mitra lokal agar tetap mematuhi aspek teknis dan keselamatan kerja.
Menariknya, regulasi ini juga menjamin aspek keekonomian masyarakat. KKKS diwajibkan menyerap minyak dari sumur rakyat dengan harga 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
Data kementerian menunjukkan bahwa Sumatra Selatan merupakan wilayah dengan konsentrasi sumur rakyat terbesar, yakni 26.300 sumur. Kabupaten Musi Banyuasin menjadi penyumbang utama dengan 22.381 sumur, diikuti oleh Lahat (3.118), Pali (165), Muara Enim (133), Banyuasin (66), Musi Rawas (405), dan Musi Rawas Utara (32).
Provinsi Jambi menempati urutan kedua dengan total 11.509 sumur, yang tersebar di Batanghari sebanyak 9.885 sumur, Muaro Jambi (1.336), dan Sarolangun (288).
Sementara itu, Jawa Tengah berada di posisi ketiga dengan akumulasi 4.391 sumur rakyat. Sebaran titik sumur tersebut mencakup wilayah Blora (2.697), Kendal (825), Rembang (400), Boyolali (198), Batang (150), serta Grobogan (121).
Selain ketiga wilayah tersebut, potensi sumur rakyat juga teridentifikasi di Aceh dengan total 1.490 titik, Jawa Timur sebanyak 798 titik, dan wilayah Langkat di Sumatra Utara dengan 607 titik.
