Jakarta, FORTUNE - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan hingga 24 April 2022 telah mencabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau 53,8 persen dari target rekomendasi IUP yang akan dicabut 2.078 izin.
“Dari 1.118 izin tersebut total areal yang dicabut sebesar 2.707.443 hektare,” kata Bahlil dalam keterangan pers Perkembangan Proses Pencabutan IUP, IPPKH, HGU, dan HGB yang disiarkan secara virtual, Senin (25/4).
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Investasi telah membentuk Satuan Tugas Penataan penggunaan lahan dan penataan investasi pada akhir Januari 2022.
Dari 1.118 IUP yang telah dicabut itu, pada nikel 102 IUP atau setara 161.254 hektare, batu bara 271 IUP atau setara 914.136 hektare, tembaga 14 IUP seluas 51.563 hektare, bauksit 50 IUP seluas 311.294 hektare, timah 237 IUP seluas 374.031 hektare, kemudian emas 59 IUP seluas 529.869 hektare, dan mineral lainnya 385 IUP setara 365.296 hektare.