NEWS

Kemenhub: Perubahan Pintu Masuk Bandara Mengacu Aturan Satgas Covid

Semula, pintu masuk PPLN tujuan wisata hanya lewat 3 bandara

Kemenhub: Perubahan Pintu Masuk Bandara Mengacu Aturan Satgas CovidANTARA FOTO/Fauzan/aww
08 February 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum lama ini merevisi aturan perjalanan luar negeri lewat Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022. Kemenhub menambahkan Bandara Soekarno Hatta (Banten) sebagai pintu masuk bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) keempat, dari yang sebelumnya hanya ada tiga bandara yang diperbolehkan dibuka. 

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, mengatakan bahwa SE yang dikeluarkan pihaknya telah mengacu pada SK Satgas Covid-19 Nomor 4 tahun 2022.

“Perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata dapat melalui Bandara Bali dan Kepri. Dengan demikian, PPLN juga dapat melalui Bandara di Provinsi Banten, yakni Soekarno Hatta,” ujarnya kepada Fortune Indonesia, Selasa (8/2).

Seperti diketahui, pada Minggu (6/2), Kementerian Perhubungan sudah menyatakan bahwa pintu masuk PPLN dengan tujuan wisata dapat melalui 3 bandara, namun, sehari kemudian pernyataan tersebut dikoreksi. Novie mengatakan bahwa koreksi ini disampaikan untuk menghindari adanya salah persepsi.

Adapun ketiga bandara yang dimaksud adalah Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam, Kepulauan Riau), dan Bandara Raja Haji Fisabililah (Tanjung Pinang, Kepulauan Riau).

Pintu masuk Indonesia menurut Satgas Penanganan Covid-19

Berdasarkan SK Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022, yang membahas tentang pintu masuk bagi para PPLN, disebutkan bahwa pintu masuk menuju wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di jalur udara harus melalui Bandara Soekarno Hatta (Banten), Bandara Juanda (Jawa Timur), dan Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara).

Sementara, pintu masuk di jalur laut adalah melalui Pelabuhan Batam (Kepri), Tanjung Pinang (Kepri), dan Nunukan (Kaltara). Sedangkan, Pos Lintas Negara yang dibuka, antara lain Aruk (Kalbar), Entikong (Kalbar), dan Motaain (NTT).

Kemenhub pastikan kelancaran penerbangan udara

Dengan perubahan ini, Novie mengungkapkan, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub akan  memastikan kegiatan penerbangan dan konektivitas antar daerah melalui wilayah udara tetap aman.

“Penyelenggara Angkutan udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara, dan memberikan manifes kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Penyelenggara Bandar UIdara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan,” kata Novie seperti dikutip dari Antara, Minggu (6/2)

Dalam hal tanggung jawab pencegahan penyebaran Covid-19, akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang dikoordinir oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Related Topics