NEWS

Jelang Nataru, Kemenparekraf Rilis Aturan Operasional Tempat Wisata

Aturan ini untuk mengendalikan sebaran Covid-19 saat Nataru

Jelang Nataru, Kemenparekraf Rilis Aturan Operasional Tempat WisataMenparekraf/Kepala Barekraf, Sandiaga Uno. (Dok. Kemenparekraf)
23 December 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE –  Menjelang hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengunumkan sejumlah aturan tentang kegiatan pariwisata di masa pandemi. Hal ini untuk menangkal masuknya varian baru virus Omicron kini mengancam hampir di seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia.

Dengan begitu diharapkan kegiatan sektor pariwisata, khususnya yang terkait dengan destinasi pariwisata dan aktivitas usaha kreatif nantinya tidak terganggu. Alhasil, stabilitas ekonomi nasional pun tetap terjaga.

Kemenparekraf menerbitkan Surat Edaran (SE) No.2/M-K/2021 Tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menparekraf/Kepala barekraf, Sandiaga Uno, mengimbau agar masyarakat berkegiatan dengan penuh tanggung jawab saat Natal dan tahun Baru. “Laksanakan kegiatan dengan ketat dan disiplin, pastikan tidak berkerumum, pastikan aplikasi PeduliLindungi sudah terintegrasi.  Mari kita pastikan momentum Natal dan Tahun Baru tidak menjadi pemicu kasus Covid-19 baru,” katanya pada Weekly Press Briefing (20/12).

Apa saja detail aturan tersebut? Fortune Indonesia coba mengulasnya melalui artikel berikut : 

Kebijakan operasional kafe, bar, dan sejenisnya

  1. Restoran, kafe, dan bar yang berlokasi di tempat sendiri ataupun di hotel dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
  2. Restoran, kafe, dan bar yang mulai buka pada malam hari dapat beroperasi dari pukul 18.00-24.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
  3. Restoran yang hanya melayani pesan antar dapat beroperasi selama 24 jam.

Kebijakan untuk tempat usaha dan destinasi wisata

  1. Tempat usaha dan destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru, arak-arakan, dan pesta kembang api, baik di area tertutup maupun area terbuka.
  2. Tempat wisata, taman rekreasi, dan tempat hiburan yang memiliki manajemen pengelolaan, dibuka dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen untuk zona hijau dan maksimal 25 persen untuk zona kuning. Pemerintah menyarankan untuk menerapkan sistem reservasi dan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan Kemenparekraf dan Kemenkes.
  3. Tempat wisata, taman rekreasi, dan area publik yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi terjadi kerumunan, disarankan untuk ditutup atau dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, disertai pengawasan dan pengendalian masing-masing Pemerintah Daerah.
  4. Bioskop dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
  5. Seluruh tempat usaha dan destinasi wisata diimbau untuk konsisten melaksanakan protocol kesehatan berbasis Kebersihan, Kesehatan, Keamanan, dan Kelestarian Lingkungan (CHSE) dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  6. Para Kepala Daerah, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata, Pelaku Usaha Pariwisata, dan Ketua Asosiasi Bisoskop diimbau untuk dapat mendukung dan bekerja sama dalam menerapkan, menyosialisasikan, serta melakukan pengawasan, dan pengendalian kebijakan ini secara serempak.

Related Topics