NEWS

Jokowi: Pemerintah Bisa Cabut SK Lahan yang Tak Dimanfaatkan

SK lahan beri kepastian hukum atas aset dan akses modal.

Jokowi: Pemerintah Bisa Cabut SK Lahan yang Tak DimanfaatkanPresiden Jokowi menyerahkan SK Perhutanan Sosial dan SK TORA kepada masyarakat di Blora, Jawa Tengah, Jumat (10/3). (dok. Setkab)
10 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa pemerintah dapat mencabut Surat Keputusan (SK) lahan yang tidak dimanfaatkan secara produktif.

Hal ini disampaikannya saat menyerahkan SK Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Blora, Jawa Tengah. “Penjenengan (Anda) sudah diberi nggih, sudah diberi SK-nya, SK hijau sudah diberikan. Tolong betul-betul tanahnya dibuat produktif, jangan ditelantarkan,” ujarnya, Jumat (10/3). “Minta-minta setelah diberi, ditelantarkan. Bisa saya cabut lho ini ya kalau ditelantarkan.”

Presiden meminta masyarakat Blora, dan masyarakat umum yang menerima SK lahan tersebut, untuk menggunakan lahan perhutanan sosial secara produktif, misalnya dengan ditanami jati, jagung, hingga mahoni.

Penyerahan sertifikat

Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. (Tangkapan layar)

Jokowi menyerahkan sekitar 1.043 sertifikat tanah kepada masyarakat Blora. “Dari 1.160 sertifikat yang harus diserahkan ini yang sudah jadi 1.043. Ada sisa sedikit, seratusan lebih yang belum selesai,” katanya.

Adapun, sekitar 120 sertifikat yang belum selesai akan segera dituntaskan oleh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Ini kita kerja ngebut loh, karena bukan ngurusin di Kabupaten Blora saja, tetapi di seluruh kabupaten kota, kita punya 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Pentingnya sertifikat

Presiden Jokowi menyerahkan SK Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Blora, Jawa Tengah, Jumat (10/3).
Presiden Jokowi menyerahkan SK Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Blora, Jawa Tengah, Jumat (10/3). (Tangkapan layar)

Related Topics