NEWS

Memahami Cuti Bersama dan Beragam Aturannya

Cuti bersama tak boleh sampai potong cuti tahunan pekerja.

Memahami Cuti Bersama dan Beragam AturannyaWisatawan menaiki salah satu wahana di kawasan wisata The Lodge Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (18/12/2021). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.
13 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Cuti adalah hak seorang pekerja setelah ia memberikan kontribusinya bagi sebuah perusahaan. Namun, beberapa waktu belakangan, ada satu jenis cuti yang diatur pemerintah, yakni cuti bersama.

Pada dasarnya, cuti adalah hak setiap karyawan untuk tidak bekerja dalam jangka waktu tertentu dan ini mengacu pada waktu yang diajukan oleh karyawan. Cuti biasanya diberikan untuk beristirahat atau menghadapi keadaan tertentu yang menghalang mereka untuk bekerja, misalnya hamil atau bahkan menghormati karyawan yang ditinggal meninggal dunia orang terdekat.

Berbeda dengan cuti biasa yang umumnya diajukan oleh pekerja, cuti bersama diatur oleh pemerintah dan diletakkan pada sebelum atau sesudah hari libur nasional tertentu. Perlu diketahui, hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama No. 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1/2022.

Sebagai contoh, dalam daftar libur nasional yang umum, setiap tahun tercantum dua hari yang ditetapkan sebagai hari libur Idul Fitri–tanggalnya menyesuaikan waktu yang ditetapkan oleh MUI mengikuti penanggalan Hijriyah.

Untuk memfasilitasi para pekerja untuk bisa merayakan momentum tersebut bersama keluarga, pemerintah menetapkan tambahan cuti setelah tanggal tersebut, biasanya ditambahkan 2-3 hari dalam, sehingga libur Idul Fitri bisa mencapai seminggu.

Cuti dalam UU ketenagakerjaan

Ilustrasi Perjalanan Wisata/Pixabay

Menurut pasal 79 Undang-Undang no. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, para pekerja memiliki sejumlah hak sebagai berikut:

  1. Pasal 79 ayat (1) pekerja wajib menerima waktu cuti yang diberikan oleh pengusaha.
  2. Pasal 79 ayat (2) huruf C menyatakan bahwa umumnya pekerja akan mendapatkan hak cuti sekurang-kurangnya 12 hari selama setahun dan hal tersebut akan diatur dalam perjanjian kerja antara pengusaha dengan para pekerja/karyawannya.
  3. Pasal 85 menyatakan setiap pekerja memiliki hak untuk tidak bekerja pada hari-hari libur resmi, namun hal ini sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian antara pekerja dengan pengusaha. Pekerjaan yang terkait ini, misalnya jasa kesehatan, pariwisata, atau para pekerja pusat perbelanjaan.

Hak cuti

Ilustrasi wisata luar ruangan.
Ilustrasi wisata luar ruangan. (Pixabay/aronoeleinilotta)

Related Topics