Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
BEI beri sanksi ke Ajaib terkait tagihan misterius.png
Investasi di Ajaib (Dok. Ajaib)

Intinya sih...

  • BEI memberikan sanksi kepada Ajaib terkait tagihan misterius senilai Rp1,8 miliar yang dikeluhkan oleh seorang investor ritel bernama Niyo.

  • Sanksi bisa berupa teguran dan denda jika terbukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

  • Kronologi tagihan misterius ini bermula saat Niyo melakukan pembelian rutin saham BBTN senilai Rp1 juta (9 lot) melalui aplikasi Ajaib.

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) beri sanksi ke Ajaib terkait tagihan misterius senilai Rp1,8 miliar yang dikeluhkan seorang investor ritel bernama Nyoman Tri Atmajaya Putra, atau Niyo. Kasus ini mencuat ke publik setelah Niyo membagikan pengalamannya melalui media sosial, hingga akhirnya mendapat perhatian serius dari otoritas bursa.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Ajaib Sekuritas untuk memberikan penjelasan dalam sesi hearing. Langkah tersebut menjadi tahapan awal dalam proses klarifikasi sebelum BEI menentukan perlunya pemeriksaan lebih lanjut.

“Apabila perlu pemeriksaan akan kami lakukan. Jika terbukti melanggar peraturan, ya akan ada sanksi sesuai ketentuan,” ujar Irvan, dikutip dari Bloomberg Technoz, Selasa (1/7).

Irvan juga menambahkan bahwa BEI hanya memiliki kewenangan terhadap Anggota Bursa dan perusahaan tercatat, bukan terhadap investor individual. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tergantung hasil pemanggilan Ajaib nanti.

Sanksi bisa berupa teguran dan denda jika terbukti

Menurut BEI, jika terjadi sengketa antara nasabah dan sekuritas, terdapat beberapa jalur penyelesaian yang dapat ditempuh. Pertama, pengaduan kepada Anggota Bursa dengan pengawasan dari BEI. Kedua, pelaporan langsung ke OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan. Ketiga, melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

BEI menegaskan bahwa hasil dari pemanggilan hearing akan menjadi dasar apakah Ajaib perlu diperiksa lebih lanjut. Bila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka sanksi administratif seperti teguran atau denda bisa dikenakan sesuai peraturan bursa.

Kronologi tagihan misterius Rp1,8 Miliar

Peristiwa tagihan misterius ini bermula pada Kamis, 24 Juni 2025, saat Niyo melakukan pembelian rutin saham BBTN senilai Rp1 juta (9 lot) melalui aplikasi Ajaib. Menurut pengakuannya, saat menutup aplikasi, status pesanan masih open dan belum matched. Namun, beberapa jam kemudian, ia menemukan transaksi lain dalam jumlah besar yang telah tereksekusi: pembelian saham BBTN sebanyak 16.541 lot senilai Rp1,8 miliar.

Transaksi tersebut menggunakan fasilitas trading limit, yaitu fitur pinjaman internal yang memungkinkan nasabah membeli saham melebihi saldo di rekening dana nasabah (RDN), dengan kewajiban melunasi dana dalam kurun waktu tertentu.

Niyo mengaku panik dan mencoba menghubungi layanan pelanggan Ajaib, namun gagal mendapat respons. Tak lama setelah melapor melalui fitur chat, akun miliknya justru dibekukan dan akses ke portofolio sahamnya terhenti.

Setelah unggahan kasus ini viral di media sosial, akunnya dipulihkan. Namun, ia justru menerima email berisi tagihan utang, denda keterlambatan, serta peringatan akan adanya forced sell jika tidak segera membayar kewajibannya.

Ajaib sampaikan transaksi sesuai prosedur

Di sisi lain, Ajaib Sekuritas telah memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Melalui pernyataan tertulis, Senior Legal Manager Ajaib, Abraham Imamat, menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi internal, transaksi senilai Rp1,8 miliar dilakukan melalui perangkat yang terdaftar atas nama pemilik akun. Transaksi tersebut menurutnya juga telah melalui proses konfirmasi sesuai standar operasional sistem yang berlaku.

“Tidak ditemukan adanya gangguan sistem maupun indikasi penyalahgunaan akun,” ujar Abraham, Senin (30/6).

Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan Bursa Efek Indonesia, perusahaan sekuritas tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau membatalkan transaksi jual beli saham yang telah tercatat (matched) di dalam sistem perdagangan bursa.

Ajaib juga menyatakan bahwa hasil investigasi telah disampaikan kepada nasabah yang bersangkutan secara langsung. Pihaknya menyesalkan kesalahpahaman yang berkembang di ruang publik. Meski begitu, Ajaib menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan transparansi layanan investasi bagi seluruh pengguna.

Adapun hingga saat ini, proses masih berada dalam tahap klarifikasi. BEI akan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemanggilan dan penjelasan dari pihak Ajaib. Sebagaimana ditegaskan sebelumnya, BEI beri sanksi ke Ajaib terkait tagihan misterius hanya jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku atau adanya kerugian yang ditanggung nasabah.

Editorial Team