Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) beri sanksi ke Ajaib terkait tagihan misterius senilai Rp1,8 miliar yang dikeluhkan seorang investor ritel bernama Nyoman Tri Atmajaya Putra, atau Niyo. Kasus ini mencuat ke publik setelah Niyo membagikan pengalamannya melalui media sosial, hingga akhirnya mendapat perhatian serius dari otoritas bursa.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Ajaib Sekuritas untuk memberikan penjelasan dalam sesi hearing. Langkah tersebut menjadi tahapan awal dalam proses klarifikasi sebelum BEI menentukan perlunya pemeriksaan lebih lanjut.
“Apabila perlu pemeriksaan akan kami lakukan. Jika terbukti melanggar peraturan, ya akan ada sanksi sesuai ketentuan,” ujar Irvan, dikutip dari Bloomberg Technoz, Selasa (1/7).
Irvan juga menambahkan bahwa BEI hanya memiliki kewenangan terhadap Anggota Bursa dan perusahaan tercatat, bukan terhadap investor individual. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tergantung hasil pemanggilan Ajaib nanti.