Viral Nasabah Kena Tagihan Rp1,8 M, Ajaib: Transaksi Sah

- Ajaib Sekuritas menanggapi keluhan nasabah yang mendapat tagihan Rp1,8 miliar setelah bertransaksi Rp1 juta.
- Sr Legal Manager Ajaib Sekuritas menyatakan pihak Ajaib saat ini tengah melakukan investigasi menyeluruh.
Jakarta, FORTUNE - Ajaib Sekuritas memberikan tanggapan resmi mengenai keluhan seorang nasabah yang jadi viral di media sosial setelah menerima tagihan senilai Rp1,8 miliar untuk transaksi saham yang diakuinya hanya bernilai Rp1 juta. Berdasarkan hasil investigasi internal, Ajaib menyatakan transaksi tersebut sah dan tidak menemukan adanya gangguan sistem maupun indikasi penyalahgunaan akun.
Sr Legal Manager Ajaib Sekuritas, Abraham Imamat, menegaskan transaksi yang dipermasalahkan telah diproses sesuai standar.
Pihaknya tengah melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan transaksi dilakukan oleh pemilik akun sendiri melalui perangkat yang terdaftar, serta telah melewati proses konfirmasi sesuai standar sistemnya.
"Tidak ditemukan adanya gangguan sistem maupun indikasi penyalahgunaan akun,” ujar Abraham dalam keterangannya kepada Fortune Indonesia, Senin (30/6).
Kasus ini mencuat setelah investor retail bernama I Nyoman Tri Atmajaya Putra, atau Niyo, membagikan pengalamannya. Pada Selasa (24/6), Niyo mengaku melakukan pembelian rutin saham BBTN senilai Rp1 juta (9 lot). Namun beberapa jam kemudian, ia menemukan transaksi pembelian saham yang sama senilai Rp1,8 miliar (16.541 lot) di akunnya.
Transaksi masif tersebut ternyata menggunakan dana limit dari sekuritas, yang mewajibkan Niyo untuk melunasi tagihan tersebut dalam waktu yang ditentukan. Setelah menemukan kejanggalan itu, Niyo berusaha menghubungi pihak Ajaib, tapi tidak berhasil hingga akhirnya ia melapor melalui fitur chat pada aplikasi.
Menurut penjelasan Niyo pada akun Instagram pribadinya, tidak lama setelah melapor akunnya justru dibekukan sehingga ia tidak bisa mengakses portofolionya sama sekali.
Niyo mengonfirmasi akun tersebut kemudian dipulihkan setelah unggahannya tersebar luas di internet. Namun, ia justru menerima email berupa tagihan, denda keterlambatan, serta peringatan akan dilakukannya penjualan paksa saham (forced sell) jika tidak melunasi kewajibannya.
Menanggapi hal ini, Ajaib menyatakan sesuai peraturan bursa, pihaknya tidak berwewenang mengubah atau membatalkan transaksi jual beli saham yang sudah terjadi (matched) pada sistem Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Seluruh temuan telah kami sampaikan secara langsung kepada nasabah dalam komunikasi resmi kami,” kata Abraham.
Ajaib menegaskan komitmennya memberikan pengalaman investasi yang aman dan transparan, serta menyatakan kesalahpahaman yang beredar di ruang publik tidak mencerminkan hasil investigasi internal perusahaan.