Jakarta, FORTUNE — Indonesia dan Kanada akan mulai mengimplementasikan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada atau Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-CA CEPA) pada 1 Desember 2026.
Melalui perjanjian ini, Kanada meliberalisasi 90,55 persen pos tarifnya bagi produk Indonesia, sehingga membuka peluang bagi eksportir nasional memperluas penetrasi pasar di Amerika Utara.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, optimistis pemberlakuan perjanjian tersebut dapat memperkuat kinerja ekspor Indonesia ke Kanada. Dia pun mendorong pelaku usaha memanfaatkan fasilitas tarif yang tersedia untuk meningkatkan daya saing produk nasional di pasar internasional.
“Mulai berlakunya I-CA CEPA menjadi momentum penting untuk memperluas akses pasar produk Indonesia di Kanada,” kata Budi dalam keterangan resmi Kementerian Perdagangan, Kamis (22/10).
I-CA CEPA menjadi perjanjian perdagangan bilateral pertama Indonesia dengan mitra di kawasan Amerika Utara. Bagi Kanada, perjanjian ini juga menjadi yang pertama dengan negara di Asia Tenggara.
Implementasi perjanjian tersebut terjadi setelah kedua negara menyelesaikan pertukaran notifikasi ratifikasi. Kanada menyampaikan notifikasi pada 1 Oktober 2026, kemudian disusul Indonesia pada 20 Oktober 2026.
Liberalisasi tarif menjadi salah satu instrumen utama dalam perjanjian ini. Dengan terbukanya sebagian besar pos tarif Kanada bagi produk Indonesia, eksportir berpeluang mendapat akses pasar dengan perlakuan tarif preferensial.
Namun, besaran manfaat yang dapat diperoleh setiap produk tetap bergantung pada jadwal liberalisasi dan ketentuan yang berlaku.
Budi mengingatkan pelaku usaha agar memahami jadwal penurunan atau penghapusan tarif, ketentuan asal barang (Rules of Origin), serta persyaratan teknis dan regulasi di Kanada. Pemenuhan ketentuan tersebut menjadi faktor penting agar produk Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas tarif preferensial yang disediakan dalam perjanjian.
