Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Berlaku 1 Desember 2026, I-CA CEPA Bebaskan 90,55 Persen Tarif RI ke Kanada
potret bendera Kanada (pexels.com/Bogdan Krupin)
  • Indonesia dan Kanada akan menerapkan I-CA CEPA pada 1 Desember 2026, dengan Kanada meliberalisasi 90,55 persen pos tarif untuk produk Indonesia.
  • Perjanjian bilateral pertama Indonesia di Amerika Utara ini berlaku setelah pertukaran notifikasi ratifikasi dan membuka akses tarif preferensial, jasa, serta peluang investasi dua arah.
  • Perdagangan Januari–Agustus 2026 tumbuh 15,5 persen menjadi US$3,51 miliar, namun Indonesia defisit US$1,27 miliar; pelaku usaha perlu memenuhi aturan asal dan regulasi Kanada.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE — Indonesia dan Kanada akan mulai mengimplementasikan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada atau Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-CA CEPA) pada 1 Desember 2026.

Melalui perjanjian ini, Kanada meliberalisasi 90,55 persen pos tarifnya bagi produk Indonesia, sehingga membuka peluang bagi eksportir nasional memperluas penetrasi pasar di Amerika Utara.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, optimistis pemberlakuan perjanjian tersebut dapat memperkuat kinerja ekspor Indonesia ke Kanada. Dia pun mendorong pelaku usaha memanfaatkan fasilitas tarif yang tersedia untuk meningkatkan daya saing produk nasional di pasar internasional.

“Mulai berlakunya I-CA CEPA menjadi momentum penting untuk memperluas akses pasar produk Indonesia di Kanada,” kata Budi dalam keterangan resmi Kementerian Perdagangan, Kamis (22/10).

I-CA CEPA menjadi perjanjian perdagangan bilateral pertama Indonesia dengan mitra di kawasan Amerika Utara. Bagi Kanada, perjanjian ini juga menjadi yang pertama dengan negara di Asia Tenggara.

Implementasi perjanjian tersebut terjadi setelah kedua negara menyelesaikan pertukaran notifikasi ratifikasi. Kanada menyampaikan notifikasi pada 1 Oktober 2026, kemudian disusul Indonesia pada 20 Oktober 2026.

Liberalisasi tarif menjadi salah satu instrumen utama dalam perjanjian ini. Dengan terbukanya sebagian besar pos tarif Kanada bagi produk Indonesia, eksportir berpeluang mendapat akses pasar dengan perlakuan tarif preferensial.

Namun, besaran manfaat yang dapat diperoleh setiap produk tetap bergantung pada jadwal liberalisasi dan ketentuan yang berlaku.

Budi mengingatkan pelaku usaha agar memahami jadwal penurunan atau penghapusan tarif, ketentuan asal barang (Rules of Origin), serta persyaratan teknis dan regulasi di Kanada. Pemenuhan ketentuan tersebut menjadi faktor penting agar produk Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas tarif preferensial yang disediakan dalam perjanjian.

Perdagangan RI-Kanada Tumbuh 15,5 persen

Pemberlakuan I-CA CEPA berlangsung ketika perdagangan kedua negara menunjukkan pertumbuhan. Pada Januari–Agustus 2026, total perdagangan Indonesia dan Kanada mencapai US$3,51 miliar, meningkat 15,50 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$3,04 miliar.

Meski demikian, nilai impor Indonesia dari Kanada masih lebih tinggi ketimbang ekspor ke negara tersebut.

Pada periode Januari–Agustus 2026, ekspor Indonesia bernilai US$1,12 miliar, sedangkan impor US$2,39 miliar. Dengan demikian, Indonesia mengalami defisit perdagangan bilateral sekitar US$1,27 miliar.

Sepanjang 2025, total perdagangan kedua negara mencapai US$4,36 miliar, naik dari US$3,58 miliar pada 2024.

Pada tahun tersebut, ekspor Indonesia ke Kanada US$1,70 miliar, sementara impor dari Kanada US$2,67 miliar.

Produk ekspor utama Indonesia ke Kanada meliputi mesin dan peralatan listrik, karet dan barang dari karet, alas kaki, barang-barang rajutan, serta pakaian.

Sementara itu, impor Indonesia dari Kanada didominasi sejumlah komoditas, antara lain gandum, pupuk, bubur kayu, bahan bakar mineral, serta garam, belerang, dan kapur.

Dengan struktur perdagangan tersebut, pemberlakuan I-CA CEPA diharapkan dapat dimanfaatkan eksportir Indonesia dalam memperluas pasar sekaligus meningkatkan nilai ekspor.

Selain mendorong perdagangan barang, I-CA CEPA membuka peluang perluasan akses pasar sektor jasa dan peningkatan investasi dua arah. Kerangka kerja sama ini diharapkan memperluas kemitraan bisnis dan memperkuat hubungan antarpelaku usaha Indonesia dan Kanada.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Johni Martha, mengatakan pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perlu mempersiapkan diri sejak dini memasuki pasar Kanada.

Persiapan tersebut dapat dimulai dengan mengidentifikasi peluang pasar, memastikan produk memenuhi persyaratan yang berlaku, serta menjajaki kemitraan dengan calon pembeli dan mitra bisnis potensial di Kanada.

Curated For You

Editorial Team

Related Article