Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BI Tanggapi Isu Uang Kertas Tertentu: Legalitas Pembayaran Tetap Terjamin
Uang Tanda Tangan Purbaya Yudhi Sadewa/Sumber Threads
  • Bank Indonesia menegaskan uang kertas TE 2022 pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 cetakan 2026 tetap sah digunakan untuk pembayaran di seluruh Indonesia.
  • Perbincangan publik soal uang bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo memicu minat koleksi, yang disebut BI sebagai fenomena numismatik.
  • BI menyatakan pergantian Menteri Keuangan atau Gubernur BI tidak memengaruhi keabsahan uang beredar, sesuai UU Mata Uang dan UU P2SK.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNEBank Indonesia (BI) menyatakan uang rupiah kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 cetakan 2026 yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dan mantan Gubernur BI, Perry Warjiyo, tetap sah sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.

Pernyataan ini merespons perbincangan hangat di media sosial terkait banyaknya warga yang berniat mengoleksi uang kertas dimaksud. Ketertarikan publik dipicu oleh masa jabatan Purbaya yang hanya berlangsung selama satu tahun sebelum digantikan oleh Suahasil Nazara, serta mundurnya Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI yang kemudian digantikan oleh Destry Damayanti.

Deputi Gubernur BI, Ricky P. Gozali, menjelaskan maraknya antusiasme masyarakat tersebut merupakan bagian dari fenomena numismatik, yaitu kecenderungan mengoleksi uang berdasarkan kriteria atau keunikan tertentu.

"Ada yang senang karena berdasarkan tahun emisi, ada yang senang tahun cetaknya sesuai dengan tahun lahirnya, terus kemudian desainnya, ada yang senang karena nomor serinya, maupun juga tanda tangan pejabat," ujar Ricky saat konferensi pers di Jakarta, (23/9).

Ricky menegaskan perubahan struktural pada pucuk pimpinan Kementerian Keuangan maupun Bank Indonesia tidak menggugurkan fungsi atau keabsahan uang yang telah diterbitkan dan beredar di masyarakat.

Sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku—yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)—seluruh uang kertas tersebut wajib diterima sebagai alat pembayaran yang sah.

“Terkait dengan pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia, ini tidak mempengaruhi keabsahan uang yang telah dicetak dan diedarkan. Itu kita tegaskan. Artinya adalah bahwa uangnya itu bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI,” kata Ricky.

Curated For You

Editorial Team

Related Article