BPJS Kesehatan Buka Suara Terkait 7,3 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Cara Aktifkan Kembali

Intinya sih...
7,3 juta peserta BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan oleh Kemensos sebagai upaya pembaharuan data peserta.
Penetapan peserta PBI JK menggunakan basis data DTSEN mulai bulan Mei 2025, menyebabkan sejumlah peserta dinonaktifkan status JKN.
Peserta yang dinonaktifkan dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan memenuhi kriteria dan melapor ke Dinas Sosial setempat.
Jakarta, FORTUNE – Beberapa waktu lalu, ramai kabar mengenai 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Diketahui, langkah nonaktifkan ini sebagai upaya pembaharuan data peserta.
Merespons hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Mengacu pada regulasi tersebut, maka mulai bulan Mei 2025, penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN.