Jakarta, FORTUNE – Beberapa waktu lalu, ramai kabar mengenai 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Diketahui, langkah nonaktifkan ini sebagai upaya pembaharuan data peserta.
Merespons hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Mengacu pada regulasi tersebut, maka mulai bulan Mei 2025, penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN.
“Pembaharuan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” kata Rizzky melalui keterangan resmi di Jakarta, (23/6).
Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI JK dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN, maka tak heran jika ada sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena nama-namanya tidak ada dalam DTSEN.
Untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta diimbau untuk menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.