Jakarta, FORTUNE – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengungkapkan hasil intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dari hasil pengawasannya, BPOM RI menemukan sebanyak 376 sarana yang menjual produk pangan olahan ilegal, tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak.
Total temuan pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) mencapai 35.534 produk, dengan nilai perkiraan temuan di sarana peredaran luring (offline) yakni lebih dari Rp500 juta. Hasil pengawasan tersebut dilakukan oleh 76 unit pelaksana (UPT) bersama lintas sektor.
Pengawasan berbasis risiko ini menyasar sarana peredaran dengan rekam jejak kurang baik, termasuk gudang marketplace, sesuai dengan tren belanja masyarakat yang banyak dilakukan secara daring (online).
“Pelaksanaan intensifikasi pengawasan terfokus pada pengawasan pangan olahan di sarana peredaran seperti importir, distributor, ritel, dan gudang e-commerce dengan prioritas pada pengawasan pangan TIE (tanpa izin edar), kedaluwarsa, dan rusak,” kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangannya, Jumat (21/3).
BPOM RI menitikberatkan pengawasan di sarana peredaran dengan arus distribusi tinggi, terutama di ritel modern. Hal ini bertujuan untuk memastikan pangan yang sampai ke masyarakat aman dan memenuhi ketentuan.