Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM cabut izin edar terhadap lima perusahaan obat sirop yang terbukti memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Cemaran tersebut diduga kuat penyebab terjadinya kasus gagal ginjal akut. Total terdapat lima perusahaan yang telah melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB.
Rabu siang ini (9/11/2022) Kepala BPOM RI, Penny K Lukito dalam konferensi persnya menambahkan temuan dua perusahaan obat sirop yang tidak memenuhi persyaratan dalam proses produsennya.
Dua perusahaan tersebut menambah daftar perusahaan farmasi yang terbukti terdapat cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarutnya. Simak selengkapnya!