Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total wajib pajak pribadi yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II mencapai 29.260 per 28 Maret 2022. Sayangnya, banyak peserta yang bukan wajib pajak kelas atas dan yang menempatkan hartanya di luar negeri, seperti yang disasar kebijakan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan sekitar 45 persen peserta PPS memiliki latar belakang pegawai, jauh lebih tinggi dari pedagang besar dan eceran yang hanya 34,2 persen serta industri pengolahan sebesar 3,3 persen.
"Ternyata banyak juga pegawai yang belum seluruhnya menyampaikan (informasi hartanya). Oleh karena itu, mereka menggunakan kesempatan ini untuk melakukan pengungkapan sukarela dari kenaikan harta mereka," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (28/3).
Meski demikian, Kemenkeu juga mencatat mayoritas peserta PPS merupakan wajib pajak orang pribadi yang memiliki harta mulai dari Rp1 miliar hingga Rp100 miliar.
Secara terperinci, kata Sri Mulyani, 40,63 persen dari total wajib pajak orang pribadi peserta PPS memiliki harta senilai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Lalu, sebanyak 34,67 persen memiliki harta senilai Rp10 miliar hingga Rp100 miliar. "Sementara yang lain, yang di bawah Rp10 juta ada 3,72 persen, dan yang di atas Rp10 triliun ada 0,11 persen dari para pelaku ekonomi atau wajib pajak kita," imbuhnya.
